DPRD Surabaya: Ranwal RPJMD Surabaya 2025-2029 Sesuai Ketentuan Permendagri


Penandatanganan dokumen Ranwal RPJMD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu (9/4/2025).

Surabaya-DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya resmi menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025-2029. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Ranwal RPJMD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya pada Rabu (9/4/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, serta Wakil Ketua DPRD dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ranwal RPJMD ini akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Surabaya selama lima tahun ke depan.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan bahwa pembahasan Ranwal RPJMD Surabaya 2025-2029 telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kepala daerah wajib mengajukan Ranwal RPJMD paling lambat 40 hari setelah dilantik,” terang Adi.

Adi juga menjelaskan bahwa pembahasan Ranwal RPJMD telah dilakukan dalam rapat konsultasi antara DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) di hari yang sama.

“Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahayadi menuturkan bahwa RPJMD juga mencakup seluruh sektor penting, termasuk infrastruktur dan pendidikan. Ia menyebut, pembangunan infrastruktur akan terus digenjot, salah satunya melalui proyek diversifikasi Gunungsari, pembangunan Jalan Menganti-Wiyung menuju Gresik, hingga pembangunan rumah sakit untuk masyarakat miskin.

"Termasuk ada (pembangunan) jembatan, biar tidak membebani posisi di Jalan Karangpilang. Jadi banyak hal yang kita lakukan dan itu yang akan kita jadikan dalam waktu lima tahun ke depan," tuturnya.

Mengenai pembiayaan, Cak Eri membeberkan bahwa Kota Surabaya memiliki kekuatan fiskal yang mandiri. Karena itu, pendanaan berbagai program atau kegiatan tidak sepenuhnya bergantung dari pemerintah pusat, melainkan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Alhamdulillah pemerintah kota dan DPRD Surabaya tidak tergantung dari pemerintah pusat, tapi dari PAD. Karena salah satu kota yang terkuat fiskalnya itu adalah Surabaya, dan kita sudah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat," ungkapnya. ( Adv/Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement