Pansus DPRD Surabaya Bahas Raperda Hunian Layak, Ini Kewajiban Pengembang

Pansus Raperda Hunia Layak gelar Hearing

 


Surabaya- Menciptakan kota Surabaya yang lebih inklusif, hijau, dan cerdas, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah Daerah, namun ada peran serta dari pengembang, untuk ikut dalam membangun Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). 

Bahkan, DPRD Surabaya juga mendorong semua pengembang tak hanya mencari keuntungan saja, namun lebih kepada ikut serta dalam program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Dengan pendekatan ini diharapkan kesejangan sosial di Kota Pahlawan ini dapat dikurangi.    

Langkah ini akan mencerminkan upaya demokratisasi regulasi yang memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak terabaikan, karena tidak ada alokasi APBN untuk pembangunan Rusunawa pada 2025.

Hal tersebut terungkap di Komisi A DPRD Surabaya yang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) lanjutan terkait Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak pada Jumat (21/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Muhammad Saifuddin, S.Sos selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya.

Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, dalam hearing tersebut mengapresiasi inisiatif Raperda ini sebagai bentuk demokratisasi regulasi hunian di Surabaya.

Kata dia, kehadiran aturan ini menjadi langkah populis yang memastikan tidak ada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki tempat tinggal. Selain itu, Raperda ini juga membawa konsep ekologi yang selaras dengan visi Surabaya sebagai kota hijau dan kota cerdas (green city & smart city).

Menurut Prof. Suparto, pengembang properti di Surabaya harus berperan aktif dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat. “Para pengembang yang mendapat keuntungan dari kota ini harus terpanggil untuk berkontribusi. Mereka bisa membangun Rusunami atau Rusunawa tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pintanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Saifudin menegaskan bahwa hak atas hunian layak bukan sekadar komoditas, melainkan kewajiban yang dijamin konstitusi. Ia menyoroti bahwa pada 2025, APBN tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan Rusunawa. Oleh sebab itu, solusi yang ditawarkan dalam Raperda adalah, mendorong partisipasi pengembang dan korporasi melalui skema kerja sama.

“Di Raperda ini, kita atur berapa persen yang harus dialokasikan pengembang untuk pembangunan Rusunami dan Rusunawa. Selain itu, ada kewajiban bagi mereka untuk membiayai program Rutilahu. Dengan begitu, kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin dapat dikurangi,” ungkap Saifudin.

Melalui Raperda ini, DPRD Surabaya berharap agar tidak ada lagi warga yang tinggal tanpa hunian layak. Model kebijakan ini diharapkan menjadi ciri khas, di mana pembangunan tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Raperda Hunian Layak yang tengah dibahas DPRD Surabaya menegaskan bahwa hunian bukan sekadar komoditas, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin. (Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement