Mulia Wiryanto Diadili Perkara Tipu Pengacara Modus Investasi 10 Milyar

Mulia Wiryanto saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Newsweek - Mulia Wiryanto MBA, terdakwa pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan, batal mengajukan eksepsi. Sidang pun dinyatakan ditunda oleh Majelis Hakim di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/03/2025).

“Kami dari Penasihat Hukumnya pak Mulia Wiryanto, masih meminta penundaan untuk mempelajari materi dakwaan. Karena baru saja menerima kuasa,” kata pengacara Fransiska Xaveria Wahon saat dikonfirmasi.

Diketahui, Mulia Wiryanto MBA adalah warga Graha Family Blok O atau Jalan Margorejo Indah B118 Surabaya Ia diduga telah menipu dan menggelapkan uang milik Hardja Karsana Kosasih, seorang pengacara senior di Surabaya sebesar Rp.10 miliar dengan modus investasi pengadaan gula di PTPN Jawa Barat.

Awal Agustus 2020, Mulia bertemu dengan pengacara Karsana Kosasih, Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jalan. Embong Malang No. 85-89 Surabaya.

Di pertemuan itu ia mengatakan sebagai Direktur PT. Karya Sentosa Raya dan memiliki kontrak pengadaan Gula dengan PTPN Jawa Barat. Mulia juga menjelaskan, secara pasti usaha jual beli gulanya itu tidak akan rugi. Dan apabila Karsana Kosasih menitipkan modal, dijamin tidak akan hilang serta sewaktu-waktu dapat diambil.

“Ia juga menjanjikan bakal mendapatkan keuntungan minimal 5 persen perbulan.
Namun penawaran itu ditolak oleh Karsana Kosasih karena Karsana Kosasih tidak memahami pengadaan gula dari PTPN maupun pelaksanaan jual beli gula,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaannya di ruangan sidang Candra, PN. Surabaya.

Tak patah arang. Pada pertengahan bulan Agustus 2020, Mulia bertemu lagi dengan Karsana Kosasih di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Kali ini ia sambil menunjukkan foto-foto aktivitas usaha dari handphonenya dan mengatakan kalau usaha jual beli gula itu benar-benar ada sebab ada ikatan dengan Pemkab Jawa Barat.

“Mulia meminta agar pengacara Kosasih bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp. 10 miliar dan menjamin uangnya tidak bakalan hilang serta sewaktu-waktu di perlukan dapat diminta kembali. Kosasih juga dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen setiap bulannya dan akan dibagi 2. Mulia juga membual, Karsana Kosasih sebagai pemodal hanya duduk manis saja, tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula itu. Bilamana ada kerugian maka menjadi tanggung jawabnya sepenuhnya,” lanjut Jaksa Damang.

Karena ada jaminan dan diperlihatkan foto-foto aktifitas usahanya, pengacara Kosasih pun tertarik menjadi pemodal. Tanggal 04 September 2020, pengacara Kosasih dengan Mulia menandatangani Perjanjian Kerjasama yang sewaktu-waktu dapat diminta kembali dan pengacara Kosasih menitipkan uang sebesar Rp. 10 miliar dengan cara setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jalan Dr. Soetomo No. 118 Surabaya.

Tanggal 09 Februari 2021 sampai dengan 23 Desember 2022, Karsana Kosasih menerima penyerahan keuntungan dari Mulia sebesar Rp.2.357.500.000. Meskipun keuntungan itu tidak sesuai dengan yang pernah dijanjikan.

Kecewa karena keuntungan yang diterima tidak sesuai. Pengacara Kosasih pun beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modalnya dengan baik-baik sesuai dengan yang pernah dijanjikan.

Namun, selalu diberikan janji-janji belaka oleh Mulia dengan alasan bilamana uang modal titipan, dikembalikan sepenuhnya, maka usaha gulanya pasti akan stop total dan ia tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

“Mulia juga beralasan kalau saat ini, ia masih mengurus masalah hotel Santika di Jalan Jemursari Surabaya, yang bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya yaitu
PT. Karya Sentosa Raya untuk go public. Bilamana urusannya selesai maka uang titipan modal dari pengacara Kosasih pasti dikembalikan utuh. Namun janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya,” ungkap Jaksa Damang.

Kesal, tanggal 24 Juni 2024 dan 03 Juli 2024, pengacara Kosasih pun mengirimkan somasi kepada Mulia untuk permintaan pengembalian titipan uang modal usaha gulanya.

Meski dua kali di somasi ternyata tidak ada pengembalian sama sekali dari Mulia. Malahan pada tanggal 04 Juli 2024 Mulia melalui pesan WhatsApp (WA) menerangkan “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”.

Tanggal 16 Juli 2024 menerangkan lagi “saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”.

Celakanya, saat pengacara Kosasih menelisik di Ditjen AHU, ditemukan fakta bahwa Mulia Wiryanto baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. Karya Sentosa Raya pada tanggal 16 Juni 2021.

“Jadi, pada saat Mulia menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada pengacara Kosasih di bulan Agustus 2020 dan pada saat menerima uang titipan modal sebesar Rp. 10 miliar di tanggal 4 September 2020, Mulia belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. Karya Sentosa Raya. Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” pungkas Jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement