Daniel Yulius Caesar, Mahasiswa FH Untag Surabaya, Student Internship Ditresnarkoba Polda Jatim.
Surabaya, Newsweek - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika di Indonesia diatur pada Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentanf Narkotika yang mana pada UU ini mengatur tentang jenis narkotika, penggolongan narkotika, pengendalian, pemanfaatan, dan hukuman bagi yang terbukti mengedarkan, menggunakan, atau mengonsumsi narkotika secara ilegal.
Foto Bersama Mahasiswa FH Untag Surabaya dengan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim.
Penyalahgunaan narkotika tidak dapat hanya dipandang sebagai tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang sengaja melanggar peraturan hukum, tetapi juga
dapat melibatkan peran korban yang terjebak dalam ketergantungan atau
pemaksaan. seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika seringkali
berada dalam posisi yang kompleks, di mana mereka sekaligus berperan sebagai
korban dan pelaku tindak pidana.
Sebagai pelaku tindak pidana, penyalahguna narkotika dapat dijerat dengan
berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika
tanpa izin yang sah, baik untuk tujuan medis maupun penelitian, merupakan
pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Tindak pidana ini tidak hanya mencakup peredaran narkotika secara ilegal,
tetapi juga mencakup penggunaan pribadi yang bertentangan dengan ketentuan
hukum yang ada. dalam perspektif korban banyak penyalahguna narkotika yang
terperangkap dalam lingkaran ketergantungan akibat pengaruh sosial, ekonomi,
atau bahkan keterpaksaan.
Seseorang yang awalnya menggunakan narkotika karena tekanan lingkungan,
kemiskinan, atau bahkan keterpaksaan dari pihak lain, sering kali terperangkap
dalam kondisi ketergantungan yang sulit untuk diputuskan.
Pendekatan rehabilitatif sangat disarankan diberikan kepada penyalahguna
Narkotika daripada pemberian hukuman semata. Dalam sistem peradilan pidana,
penting untuk melihat konteks yang lebih luas di balik tindakan penyalahgunaan
narkotika.
Walaupun mereka berpotensi dihukum sebagai pelaku tindak pidana, seseorang yang
terjerat dalam penyalahgunaan narkotika sering kali membutuhkan perlindungan
hukum yang memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, bukan hanya sekadar
hukuman yang dapat memperburuk kondisi mereka.
Oleh karena itu dalam prosesnya aparat penegak hukum harus mempertimbangkan
faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang tersebut, termasuk adanya unsur
pemaksaan atau ketergantungan yang menjadikan mereka sebagai korban dari
peredaran narkotika itu sendiri.
Dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia juga memberikan ruang bagi upaya
rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang dapat dijadikan alternatif
pengganti hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penting untuk memandang masalah penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang
lebih manusiawi, yang memperhatikan kedua sisi tersebut, yaitu sebagai korban
yang membutuhkan pemulihan dan sebagai pelaku yang tetap harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Profil Penulis Artikel : Daniel Yulius Caesar,
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Student
Internship Ditresnarkoba Polda Jawa Timur