Magang Pada Ditresnarkoba Polda Jatim, Mahasiswa Ini Bahas Kompleksitas Penyalahguna Narkotika

Daniel Yulius Caesar, Mahasiswa FH Untag Surabaya, Student Internship Ditresnarkoba Polda Jatim.

Surabaya, Newsweek -  Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika di Indonesia diatur pada Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentanf Narkotika yang mana pada UU ini mengatur tentang jenis narkotika, penggolongan narkotika, pengendalian, pemanfaatan, dan hukuman bagi yang terbukti mengedarkan, menggunakan, atau mengonsumsi narkotika secara ilegal.

Foto Bersama Mahasiswa FH Untag Surabaya dengan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim.

Penyalahgunaan narkotika tidak dapat hanya dipandang sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja melanggar peraturan hukum, tetapi juga dapat melibatkan peran korban yang terjebak dalam ketergantungan atau pemaksaan. seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika seringkali berada dalam posisi yang kompleks, di mana mereka sekaligus berperan sebagai korban dan pelaku tindak pidana.
 
Sebagai pelaku tindak pidana, penyalahguna narkotika dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkotika tanpa izin yang sah, baik untuk tujuan medis maupun penelitian, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.
 
Tindak pidana ini tidak hanya mencakup peredaran narkotika secara ilegal, tetapi juga mencakup penggunaan pribadi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. dalam perspektif korban banyak penyalahguna narkotika yang terperangkap dalam lingkaran ketergantungan akibat pengaruh sosial, ekonomi, atau bahkan keterpaksaan.
 
Seseorang yang awalnya menggunakan narkotika karena tekanan lingkungan, kemiskinan, atau bahkan keterpaksaan dari pihak lain, sering kali terperangkap dalam kondisi ketergantungan yang sulit untuk diputuskan.
 
Pendekatan rehabilitatif sangat disarankan diberikan kepada penyalahguna Narkotika daripada pemberian hukuman semata. Dalam sistem peradilan pidana, penting untuk melihat konteks yang lebih luas di balik tindakan penyalahgunaan narkotika.
 
Walaupun mereka berpotensi dihukum sebagai pelaku tindak pidana, seseorang yang terjerat dalam penyalahgunaan narkotika sering kali membutuhkan perlindungan hukum yang memberikan kesempatan untuk rehabilitasi, bukan hanya sekadar hukuman yang dapat memperburuk kondisi mereka.
 
Oleh karena itu dalam prosesnya aparat penegak hukum harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang tersebut, termasuk adanya unsur pemaksaan atau ketergantungan yang menjadikan mereka sebagai korban dari peredaran narkotika itu sendiri.
 
 Dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia juga memberikan ruang bagi upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang dapat dijadikan alternatif pengganti hukuman penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Penting untuk memandang masalah penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi, yang memperhatikan kedua sisi tersebut, yaitu sebagai korban yang membutuhkan pemulihan dan sebagai pelaku yang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
 
Profil Penulis Artikel : Daniel Yulius Caesar, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Student Internship Ditresnarkoba Polda Jawa Timur
Lebih baru Lebih lama
Advertisement