![]() |
Hearing Komisi A DPRD Suarabaya |
Surabaya-Soal komersialisasi layanan air bersih yang dikelola secara mandiri oleh, perumahan elit di Surabaya. Diantaranya Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti. Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) mengajukan permohonan audensi hearing ke Komisi A DPRD Surabaya
Terkait, laporan SCWI yang mencurigai, adanya pengelolaan air secara mandiri yang dilakukan oleh beberapa perumahan tersebut. Menurutnya menyalahi aturan dan perundang-undangan yang dinilai merugikan negara.
Dalam rapat dengar pendapat ( Hearing) dipimpin langsung oleh, Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Beberapa pihak turut hadir diantaranya, Bagian Hukum dan Kerjasama, BPSDA, wakil dari Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen serta Hari Cipto Wiyono Ketua SCW.
Yona Bagus Widyatmoko yang sering di panggil Yona, memberikan kesempatan secara bergantian kepada semua pihak yang hadir dalam rapat, baik itu pelapor (SCWI), Pemkot Surabaya maupun perwakilan dari pengembang.
Ketika rapat berlangsung, laporan dari SCWI dibantah oleh wakil dari Citra Land, Graha Famili dan Royal Residen Menganti. Mereka menyampaikan bahwa saat ini, masing-masing pihak telah menjalin Kerjasama dengan PDAM Surya Sembada.
Pengembang menjelaskan, langkah melakukan pengelolaan air bersih secara mandiri adalah, sebuah solusi karena kala itu (sejak tahun 2022). lokasi perumahan tersebut belum terjangkau jaringan PDAM. Bahkan saat ini baru sebagian yang teraliri PDAM.
Dalam keempatan itu, Yona meminta agar pembahasannya tidak bias, maka diminta kepada semua pihak, untuk menjelaskan sebenar-benarnya, dan sejujur-jujurnya. Sekaligus seadil-adilnya agar seluruh masyarakat mengetahui.
“Jika Pemkot (PDAM Surya Sembada) harus hadir untuk mengelola air di perumahan ini. Sehingga kualitas airnya sesuai yang diharapkan warga penghuni, lalu bagaimana teknisnya,” pinta Yona.
Jika pengelolaan airnya dikelola PDAM hanya sebagian, lanjut Yona, lantas pemasukan dari sektor lainnya ini kemana? Maka perlu adanya keterbukaan dari pengembang agar, tidak memunculkan kecurigaan seperti yang disampaikan SCWI.
“Lek banyumu mbok Kelola dewe, iki duite mlebu nangdi (kalau pengadaan air bersihnya dikelola sendiri, ini uangnya kemana? karena menurut SCWI ada potensi negara dirugikan. Sementara Pemkot Surabaya saat ini sedang butuh PAD. maka ini mendorong Walikota untuk mencermati hal ini,” tanya Yona, Jumat ( 7/3/2025).
Sementara itu, Rizal wakil dari Bagian Umum dan Kerjasama menjelaskan, sesuai PP no 112 tahun 2015 tentang system penyediaan air minum diamanahkan bahwa, yang bisa menjadi penyelenggara adalah BUMN/BUMD, UPT/UPTD, Kelompok Masyarakat atau Badan Usaha namun tidak untuk umum (hanya melayani kebutuhan warga sendiri).
“Intinya, pengelolaan SPAM masih dimungkinkan oleh kelompok masyarakat atau badan usaha yang bidangnya adalah perumahan,” beber Rizal.
Masukan dari beberapa anggota lainnya seperti, Saifuddin Zuhri, Cahyo Siswo Utomo dan Rio Pattiselanno, secara umum mengatakan bahwa, semua pihak yang menjadi pengelola air bersih harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sebaliknya, PDAM Surya Sembada selaku kepanjangan tangan Pemkot, juga harus terus berbenah diri. Untuk memperbaiki kualitas air dan jaringannya, agar tidak dijadikan alasan munculnya pengelolaan air secara mandiri.
Dari hasil pertemuan dan pembahasan tersebut diatas disepakati bersama bahwa, Pihak Pengembang yang di undang hari ini, akan melampirkan Salinan lampiran ijin pengelolaan air diwilayah masing-masing, sebagai bentuk transparansi legalitas pengelolaan air.
Pihak Pengembang juga melampirkan bukti penarikan biaya layanan air diwilayahnya, begitu juga pelapor Surabaya Corruption Watch Indonesia, juga melampirkan bukti-bukti yang mendukung sebagaimana pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud.
Pihak PDAM Surya Sembada secara kemampuan sudah memenuhi syarat untuk memberikan pelayanan air bersih diseluruh wilayah Surabaya, dan khususnya diwilayah ke empat pengembang yang di undang hari ini
Lampiran-lampiran pendukung yang dimaksud poin satu dan dua bisa disampaikan secara bersurat kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya. ( Ham)