Handoko Wibisono Tegaskan Pihaknya Miliki Bukti Sah Kepemilikan Atas Objek Yang Dimohonkan Eksekusi di Jl. Dr. Soetomo

Handoko Wibisono didampingi kuasa hukumnya Iko Kurniawan, Tunjukkan Bukti - Bukti Kepemilikan.

Surabaya Newsweek - Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, terus bergulir. Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, melalui kuasa hukumnya, Iko Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah sebagai pemegang terakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 651 atas rumah tersebut. Pernyataan ini disampaikan guna menjawab klaim bahwa rumah itu merupakan peninggalan ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso.

Sejarah Kepemilikan Tanah

Iko Kurniawan menjelaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Awalnya, tanah tersebut berasal dari eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929. Kemudian, pada 14 Mei 1969, tanah tersebut didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya dan diterbitkan SHGB Nomor 651.

“Pangkal pertama adalah eigendom verponding tanggal 21 Desember 1929 Nomor 1300. Kemudian, pada 14 Mei 1969, eigendom verponding itu didaftarkan dan terbit SHGB Nomor 651,” ungkap Iko kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, Iko memaparkan bahwa rumah tersebut telah mengalami beberapa kali transaksi jual beli. Pada 1972, rumah itu pertama kali diperjualbelikan melalui Akta Jual Beli Nomor 77 antara Bouw Hadel Maatschappij Tjay Hiang dan Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kemudian, rumah itu dikuasai oleh Tri Kumala Dewi, yang diketahui melanjutkan sewa orang tuanya dari Dokter Hamzah Tedjasukmana.

Pada 2022, sengketa kepemilikan mulai masuk ke ranah hukum setelah Handoko Wibisono menggugat Tri Kumala Dewi dan beberapa pihak lainnya, termasuk BPN Surabaya I, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor Perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby.

29 Bukti Kepemilikan

Untuk memperkuat klaimnya, Handoko Wibisono mengajukan 29 bukti kepemilikan di persidangan. Salah satu bukti utama yang diajukan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Tri Kumala Dewi menyewa rumah tersebut.

“Kita punya 29 bukti, di mana bukti P10 sampai P18 ini membuktikan bahwa Tri Kumala Dewi telah menyewa rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55 dari Dokter Hamzah Tedjasukmana. Kita juga memiliki bukti P21 berupa wesel pembayaran sewa,” jelas Iko.

Namun, proses eksekusi yang direncanakan menghadapi hambatan setelah muncul klaim dari pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengaku sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021.

Pudji Rahayu kemudian mengajukan dua gugatan di PN Surabaya: gugatan perlawanan eksekusi dengan Nomor Perkara 184/Pdt.Bth/2025/PN.Sby terhadap Tri Kumala Dewi (terlawan I), Puji Santoso (terlawan II), dan Handoko Wibisono (terlawan III); serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 242/Pdt.G/2025/PN.Sby terhadap Handoko Wibisono dan BPN Surabaya I.

Dalam petitumnya, Pudji Rahayu meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 dan membatalkan eksekusi yang telah direncanakan.

Bantahan terhadap Klaim Kemenangan di PK

Selain perkara 391/Pdt.G/2022/PN.Sby, sengketa ini juga berkaitan dengan putusan lain, yaitu perkara 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, yang saat ini masih dalam proses kasasi.

Iko membantah klaim pihak lawan yang menyatakan telah menang dalam putusan peninjauan kembali (PK). “Selama ini mereka mengatakan menang PK. Padahal, dalam petitumnya tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Tri Kumala Dewi sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Menepis Tuduhan di Media Sosial

Terkait berbagai tudingan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai mafia hukum, Iko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi tuduhan yang tidak berdasar. “Memang kita tidak bisa mengontrol informasi yang menyebar di media sosial. Tapi biarlah keadilan berbicara,” ujarnya.

Iko juga menjelaskan bahwa pelepasan aset dari TNI AL memiliki prosedur ketat. Pembelian aset tersebut harus dilakukan langsung dengan pemilik rumah dan sah jika dilakukan di hadapan notaris. Selain itu, setiap transaksi wajib dilaporkan kepada Panglima Daerah 4 melalui Disput Daerah 4.

Berdasarkan dokumen yang ada, hingga saat ini pemegang terakhir SHGB atas tanah dan bangunan di lokasi tersebut adalah Dokter Hamzah Tedjasukmana. “Kami hanya menyampaikan fakta berdasarkan data yang ada. Inilah yang sedang kami perjuangkan,” kata Iko.

Sementara itu, Aris, kuasa hukum Handoko Wibisono lainnya, meminta masyarakat untuk menggali informasi lebih dalam terkait rumah peninggalan Yos Sudarso.“Silakan cek arsip nasional. Tidak ada yang menyatakan rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 adalah peninggalan Yos Sudarso. Rumah peninggalan beliau ada di Salatiga dan sudah dijadikan museum oleh pemerintah. Jika benar rumah ini peninggalan Yos Sudarso, pasti sudah diambil alih oleh negara dan tidak akan menjadi objek sengketa seperti ini,” pungkasnya. (ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement