Surabaya, Newsweek - Terdakwa Ivan Sugianto di adili oleh
Jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus
dugaan perundungan anak yang terjadi di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Rabu
(5/2/2025).
Sidang itu digelar secara
offline, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam
dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1)
KUHP.
Menanggapi dakwaan Jaksa
tersebut, kuasa hukum Ivan, Billy Handiwiyanto menyatakan akan mengajukan
eksepsi. “Kami mengajukan eksepsi,” ujar Billy kepada majelis hakim.
Usai sidang ditutup,
terdakwa Ivan Sugianto meninggalkan ruang sidang dengan tangan diborgol dan
memakai baju tahanan tanpa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Meskipun beberapa kali diminta untuk wawancara, terdakwa Ivan tak menggubris.
Sementara itu, Billy
Handiwiyanto juga menolak memberikan komentar lebih jauh terkait surat dakwaan.
Ia beralasan akan memberikan komentarnya pada persidangan berikutnya. “Saya
belum mengerti bagaimana dakwaannya, Minggu depan saja setelah eksepsi
dibacakan,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, kasus yang
menjerat Ivan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Terdakwa
Ivan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 memaksa Ethan untuk bersujud minta
maaf dan menggonggong, setelah Ethan bercanda menyebut rambut anak Ivan yakni
Exel seperti anjing ras pudel.
“Minta Maaf, Sujud, Sujud
dan mengonggong sebanyak 3 kali,” dengan disaksikan kedua orang tua Ethan yakni
Ria Maria dan Wardanto.
Buntut dari Bullying itu,
korban Ethan mengalami manifestasi klinis secara Psikologi yakni munculnya
symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, dan PTSD (Post Traumatic Stress
Disorder). Kondisi tersebut yang kemudian membuat Ethan merasa kesulitan dalam
melakukan aktivitas sehari-hari. (Ban)