Surabaya, Newsweek - Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, telah menetapkan Tonny Nugroho (TN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik terhadap Natalia Christy (NC), seorang perempuan asal Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 13.20 Wita, saat pesawat yang ditumpangi Natalia mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kasus ini berawal setelah Natalia melaporkan Tonny Nugroho ke polisi melalui surat tanda bukti pengaduan masyarakat Nomor: DUMAS/31/XII/2024/BALI/POLRES KWS BDR I GST NGR RAI.
Menurut pengacara Natalia, Ir. Eduard Rudy, SH, MH, ia mengapresiasi kinerja cepat Polri dalam menangani laporan kliennya. Rudy menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali berlangsung singkat, bahkan tersangka sudah ditetapkan dalam waktu yang relatif cepat. Rudy juga menyatakan bahwa Tonny dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.
“Saya apresiasi. Hal ini tentu saja memberi harapan kepada korban bahwa kasus kekerasan seksual dapat diproses dengan cepat dan adil,” ujar Rudy dalam jumpa pers bersama Natalia pada Selasa, 4 Februari 2025.
Rudy juga berharap agar keberanian kliennya untuk melapor dapat dilindungi oleh hukum, meskipun Natalia mendengar bahwa Tonny diduga memiliki seseorang yang membekingnya. Rudy mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, terdapat perubahan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana Tonny awalnya mengakui perbuatannya, namun setelah didampingi pengacara, ia membantahnya.
“Diduga Tonny memiliki beking yang sempat mengancam polisi dan jaksa. Buktinya, dalam BAP awal, dia mengakui perbuatannya, tetapi setelah didampingi pengacaranya, dia membantah,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy menekankan agar kasus ini tetap dilanjutkan meskipun Tonny tidak ditahan, karena ancaman hukuman bagi tersangka hanya 4 tahun penjara. Alasan polisi tidak menahan Tonny adalah karena tidak ada risiko bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mempengaruhi korban agar menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“Jangan sampai kasus ini diselesaikan dengan RJ. Ketentuan RJ hanya berlaku untuk kejahatan dengan kerugian korban maksimal Rp 2 juta. Tindakan yang dilakukan oleh Tonny jelas telah menginjak-injak harga diri korban,” tegas Rudy.
Rudy juga mengapresiasi Polres Bandara Ngurah Rai dan Kejaksaan Negeri Badung yang telah bekerja dengan cepat dalam menangani kasus ini, yang menunjukkan komitmen serius untuk menjaga kenyamanan wisatawan domestik dan mancanegara, serta memperkuat citra pariwisata Indonesia.
Kronologi Kasus
Pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 13.20 Wita, pesawat Super Jet UI 702 yang ditumpangi Natalia mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat mengantri untuk keluar dari pesawat, Natalia menyadari bahwa Tonny yang berada di depannya saat Natalia masih duduk di kursi 98, secara diam-diam diambil fotonya bagian dada Natalia sebanyak sekitar 20 kali dari samping atas.
Merasa dilecehkan, Natalia dengan sabar meminta Tonny untuk menghapus foto-fotonya sebab Natalia malu dengan anak-anaknya yang masih kecil. Namun permintaan tersebut ditolak. Natalia pun mengejar Tonny hingga berhasil menahannya. Tonny kemudian berdalih bahwa ia hanya memfoto anaknya yang berusia sekitar 40 tahun. Namun, saat Natalia memeriksa memori kamera Tonny, ia menemukan banyak foto perempuan lain dengan pose serupa, termasuk sekitar 20 foto dirinya.