Surabaya, Newsweek - Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan tidak menerima gugatan Edy Santoso terhadap Tergugat I Clara Aristantina Rahayu, Tergugat II Hudojo, Tergugat III KPKNL Surabaya dan Tergugat IV PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya.
Sebelumnya, Edy Santoso menggugat karena tidak terima karena rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga yang sangat murah.
Putusan banding Nomor 60/PDT/2025/PT SBY itu diadili oleh hakim Togar SH,.MH sebagai Ketua majelis hakim bersama hakim Didiek Riyono Putro SH,.M.Hum dan hakim Purwadi SH,.M.Hum sebagai anggota majelis hakim pada Senin 2 Pebruari 2025.
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Tergugat II dan Pembanding II/ Terbanding I tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 386/Pdt.G/2024/PN Sby, tanggal 5 Desember 2024 yang dimohonkan banding. Demikian bunyi putusan yang dilansir dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Sabtu (15/2/2025).
Dalam putusan itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Tergugat I/ Terbanding telah melakukan Perbuatan melawan hukum. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 443/45/2023 tanggal 22 Maret 2023 tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum dan Menghukum Tergugat I/ Terbanding dan Tergugat II/ Terbanding/ Pembanding I secara tanggung renteng untuk mengembalikan kerugian yang dialami Penggugat/ Pembanding II sejumlah Rp.120.000.000.
Dikonfirmasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengabulkan gugatan itu, Jan Labobar SH,.MH selaku kuasa hukum dari Edy Santoso mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Tinggi yang telah memberikan rasa keadilan bagi Klienya.
"Saya selaku kuasa hukum dari Edy Santoso sangat mengapresiasi putusan banding klien saya. Bagi saya, putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan. Pengadilan Tinggi Surabaya masih mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, secara E-litigasi tanggal 5 Desember 2024 gugatan Edy Santoso dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak patah arang, Edy Santoso pada tanggal 15 Mei 2024 mengajukan permohonan banding elektronik nomor 306/Akta.Pdt.Banding/2024/PN Sby. Jo. Nomor 386/Pdt.G/2024/PN Sby. (Ban)