Surabaya, Newsweek - Setelah buron selama bertahun-tahun,
Eddy Gunawan Tambrin, terpidana kasus korupsi kredit Bank Mandiri senilai Rp
172 miliar, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan. Pria yang
menjabat sebagai Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) itu diamankan
di sebuah hotel di Kota Batam pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan
oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung
bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Surabaya. Setelah
diamankan, Eddy langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi atas vonis
yang telah dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini bermula pada tahun
2008 ketika Eddy Gunawan Tambrin, melalui perusahaannya PT SBA, mengajukan
kredit ke Bank Mandiri dengan nilai Rp 172 miliar. Sebagai jaminan, perusahaan
tersebut mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Namun, pada tahun 2010, kredit
tersebut mengalami kemacetan dengan sisa utang sebesar Rp 90 miliar yang tak
kunjung dilunasi.
Alih-alih menyelesaikan
kewajibannya, Eddy justru menjual 15 kapal yang menjadi jaminan kredit
tersebut, sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatannya akhirnya terbukti sebagai
tindakan korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098
K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2017. Mahkamah Agung menjatuhkan
hukuman 10 tahun penjara kepada Eddy, beserta denda dan kewajiban mengganti
kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar.
Setelah ditangkap, Eddy
Gunawan Tambrin diterbangkan ke Surabaya pada Rabu (5/2/2025) dan langsung
dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dengan eksekusi ini, Kejari Surabaya memastikan bahwa Eddy akhirnya menjalani
hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Kasi Intelijen Kejari
Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., dalam keterangannya menyatakan bahwa
keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum
terhadap pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara.
“Penangkapan ini menjadi
bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kasus korupsi. Kami
akan terus memburu dan menindak pelaku yang masih dalam daftar pencarian,”
tegasnya.
Dengan eksekusi ini,
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi,
khususnya kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (ban)