Buron Selama Bertahun-tahun, Eddy Gunawan Tambrin Berhasil Ditangkap di Batam

Eddy Gunawan Tambrin (Rompi Pink) Berhasil Ditangkap Setelah Menjadi Buronan Bertahun tahun.

Surabaya, Newsweek - Setelah buron selama bertahun-tahun, Eddy Gunawan Tambrin, terpidana kasus korupsi kredit Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan. Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA) itu diamankan di sebuah hotel di Kota Batam pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejari Surabaya. Setelah diamankan, Eddy langsung dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.

Kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika Eddy Gunawan Tambrin, melalui perusahaannya PT SBA, mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan nilai Rp 172 miliar. Sebagai jaminan, perusahaan tersebut mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan dengan sisa utang sebesar Rp 90 miliar yang tak kunjung dilunasi.

Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Eddy justru menjual 15 kapal yang menjadi jaminan kredit tersebut, sehingga merugikan keuangan negara. Perbuatannya akhirnya terbukti sebagai tindakan korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2017. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Eddy, beserta denda dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp 36,4 miliar.

Setelah ditangkap, Eddy Gunawan Tambrin diterbangkan ke Surabaya pada Rabu (5/2/2025) dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dengan eksekusi ini, Kejari Surabaya memastikan bahwa Eddy akhirnya menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., dalam keterangannya menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan yang merugikan negara.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan kasus korupsi. Kami akan terus memburu dan menindak pelaku yang masih dalam daftar pencarian,” tegasnya.

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. (ban)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement