Bahas Raperda Hunian Layak, DPRD Surabaya: Kami Ingin Memastikan Pembangunan Rusunawa Bisa Direalisasikan

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Aldy Blaviandy


Surabaya– Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Surabaya  mengelar rapat internal soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak dengan Josiah Michael Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya.

Tujuan Rapat di Komisi A DPRD Surabaya ini untuk mendalami aspek hukum serta, latar belakang inisiatif pembuatan Raperda tentang hunian layak, khususnya terkait rumah susun sederhana  sewa (rusunawa) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Aldy Blaviandy  mengatakan, pembahasan pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di rusunawa semata, akan tetapi aspek hukum dan kriteria rusunawa yang ideal perlu dikaji dengan cermat.

“Kita juga butuh kejelasan terkait payung hukum yang mengatur serta kriteria yang akan kita bahas lebih dalam. Pansus ini akan bekerja cukup lama karena, perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Aldy, Rabu ( 19/2/2025).

Lebih lanjut Aldy menyampaikan bahwa, salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai pasal 57 yang dijadikan acuan dalam penyusunan raperda. Klausul terkait pengelolaan rusunawa oleh Pemerintah Kota menjadi perhatian utama pansus.

“Kami berpandangan bahwa rusunawa sebaiknya dikelola oleh Pemerintah Kota, bukan diserahkan ke swasta. Ini penting untuk melindungi MBR agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Aldy.

Masih Aldy, disisi lain pansus juga menyoroti pentingnya dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya.

 “Banyak gedung yang belum melengkapi dokumen SLF-nya. Kami berharap dalam raperda ini, SLF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan di Surabaya,” bebernya.

Untuk itu, lanjut Aldy, Pansus berencana mengundang dinas terkait pada Kamis mendatang, termasuk Dinas Hukum dan pencetus ide raperda ini. Guna memperdalam landasan hukum serta melakukan perubahan pasal sesuai kebutuhan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rusunawa ini bisa segera direalisasikan setelah raperda disahkan. Harapannya, ini bisa menjadi model yang nantinya diadopsi oleh daerah lain,” jelasnya.

Masih Aldy, dalam rapat juga dibahas opsi peningkatan jumlah lantai rusunawa. Saat ini, rusunawa di Surabaya masih dibatasi lima lantai, namun pansus mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah lantai menjadi 12 lantai, agar pemanfaatan lahan lebih optimal.

“Dengan lahan perkotaan yang semakin terbatas, pansus menilai opsi peningkatan lantai ini menjadi solusi agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak,” tuturnya

Menurut Aldy, Raperda hunian layak ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kebutuhan hunian yang saat ini mencapai belasan ribu. Pansus optimistis, jika raperda ini disahkan, pembangunan rusunawa dapat segera diwujudkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Ia menambahkan, ini menunjukkan keberpihakan pansus terhadap MBR menjadi poin utama dalam pembentukan raperda hunian layak. Dengan memastikan bahwa rusunawa tetap berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota.

“kebijakan ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan menghindarkan mereka dari campur tangan pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan. Penguatan regulasi terkait LSF menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar keamanan dan kelayakan hunian di Surabaya. Dan jika raperda ini dapat segera disahkan, diharapkan pembangunan rusunawa akan lebih cepat terealisasi”, pungkasnya. ( Adv/ Ham).

Lebih baru Lebih lama
Advertisement