Satpol PP Surabaya Minta RHU Terapkan SOP Khusus, Ini Alasannya

 


 



Surabaya- Maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara dalam kondisi pengaruh minuman alkohol (mihol), menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Insiden ini kerap terjadi setelah pengendara tersebut pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser meminta pengelola RHU menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat. 

"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," kata M Fikser, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Meski ia mengakui bahwa patroli rutin juga dilakukan untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik seperti taman. "Jadi (SOP) itu juga harus menjadi bagian dari kesatuan pelayanan di tempat-tempat hiburan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran pengelola RHU dalam memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Karena itu, Fikser mengusulkan agar pengelola bar atau diskotek untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk dan memberikan layanan antar jemput.

"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.

Terkait sanksi bagi RHU yang melanggar, Fikser menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait. Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan. "Jadi penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Ada peringatan satu dan dua dari PD terkait, baru kemudian kita bisa lakukan penyegelan," paparnya.

Pada sisi lain, Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin terkait penjualan mihol secara eceran. Penjualan mihol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU.

"Nah, ketika operasi yustisi dilakukan, pelanggar dan barang bukti seperti botol mihol itu kami bawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Namun dendanya nanti memang tergantung dari hakim, meski Perda Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta," jelasnya.

Mengenai kemungkinan SOP pengelolaan pengunjung RHU terkait mihol dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), Fikser menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Kami sudah meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU. Komitmen ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pengaruh mihol," kata dia. 

Fikser mengaku sebelumnya telah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya agar mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Hal ini penting untuk membahas komitmen bersama dalam mengurangi kecelakaan akibat mihol.

"Langkah ini tidak selalu harus diatur melalui Perda, tapi bisa menjadi komitmen bersama demi keselamatan masyarakat," imbuh Fikser. 

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," pungkas Fikser. (Ham)

 



 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement