Pansus DPRD Surabaya gelar Hearing di komisi A |
Surabaya-Permohonan Pelepasan Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya Surabaya, Pansus DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat ( Hearing) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya Surabaya di ruang Komisi A DPRD Surabaya , Selasa ( 14/1/2025).
Anggota Pansus DPRD Surabaya Aldi Blaviandi mengatakan, mekanismenya adalah dewan diberitahu dulu, baru itu ada pembangunan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi timbulnya pertanyaan di masyarakat, seperti, boleh melakukan seperti itu, tanpa ijin dewan. Asal ada ijin dari pihak PD Pasar Surya.
"Nah, pertanyaan seperti itu, kita berusaha anulir dulu. Kita pingin tahu mekanisme yang dilakukan oleh pemkot ini apakah sudah sesuai. Jangan sampa masyarakat malah bertanya tanya, oh berarti kita mempunyai hak yang sama tanpa persetujuan, itu yang harus kita hati- hati," kata Aldi kepada awak media usai hearing.
Soal gedung yang sudah dimanfaatkan oleh warga, Aldi menjelaskan, kalau soal sudah dimanfaatkan sama warga, kami ( Pansus -Red) sangat senang, selama itu bisa bermanfaat bagi masyarakat kenapa tidak!. Cuman secara mekanisme, pembangunan, pelaksanaan dan sebagainya, inikan ada aturannya tidak semerta merta langsung dibangun." jelasnya.
Menurut Aldi, gedung ini sebenarnya sudah cukup bagus, artinya, gedung ini akan difungsikan sebagai gedung serbaguna. Nah cuma dari kelayakan gedung dan sebagainya kembali lagi kita sampaikan di awal.
"Kita menanyakan apakah pembangunan gedung ini sudah melalui etape yang tepat, jangan sampai pembangunan gedung ini menguntungkan bagi masyarakat tapi merugikan dibelakangnya seperti itu." ungkapnya.
Masih Aldi, maka dengan adanya pansus ini setidaknya untuk meng clearkan, pasar yang awalnya sebagai pasar dan beralih fungsi menjadi gedung.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, untuk GSG sebetulnya dari pembangunan sudah sesuai apa yang diperlukan. Dari sisi permohonannya sudah jelas pinjam pakai dan sisi perencanaan bahwa lahannya milik PD Pasar,
"Memang dari bahasa hukum teman teman di DPRD dengan teman teman di pemkot masih belum ketemu. Tapi belum tahu kabarnya, nanti tak tanya ke teman teman seperti apa." ujar Lilik Arijanto.
Dia menambahkan, untuk status GSG Ambengan Batu sudah masuk dalam aset pemkot, setelah kita kerjakan kita laporkan ke ketua tim penanganan aset pak Sekda. Dan sudah di distribusikan kepada pihak penggelolanya yakni, Kecamatan.
"Itu memang permintaan warga Tahun kemarin, sehingga ditangkap oleh tim Bappeko, tim anggaran untuk direalisasikan pekerjaan ini. Untuk pengelolaannya sudah diserahkan di kecamatan," pungkasnya. ( Ham)