Surabaya, Newsweek - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut dengan menghadirkan saksi meringankan Retno Sudariyanti. Saksi Retno mengatakan dirinya berani bersaksi karena telah melihat secara langsung kejadian pengeroyokan terhadap terdakwa Liana di Warkop Reog Jalan Putat Gang Langgar Nomer 14 Surabaya, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 14.30 WIB.
Saksi Retno menjelaskan, sewaktu dia, Joni dan terdakwa Liana berada di Warkop Reog sedang mengerjakan tugas Pra Kerja. Dia didatangi Ermawati sebanyak tiga kali yang intinya menyuruh Joni untuk segera pulang. Tapi Joni tidak mau pulang.
“Pertama Ermawati datang sendirian dan masuk ke dalam Warkop. Kedua Ermawati datang bersama – sama dengan Elshaday Graceline Lover anaknya Joni. Dan yang ketiga mereka datang berempat, Ermawati, Riza Reziana, ibu Titik dan Elshaday Graceline Lover,” jelas saksi Retno di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut dan tim kuasa hukum dari terdakwa Liana. Senin (2/12/2024).
Menurut saksi Retno, saat Ermawati datang kedua kalinya ke Warkop Reog tersebut. Ermawati sempat marah-marah dan mengolok-olok pelakor kepada terdakwa Liana. “Tapi saya lihat Mbak Liana hanya diam saja. Mbak Liana tidak membalas olok-olokan dari Ermawati tersebut” ujar saksi Retno.
Setelah itu lanjut saksi Retno, selang beberapa menit kemudian Ermawati mendatangi lagi Warkop Reog bersama-sama dengan Titik, Riza Reziana dan Elshaday Graceline Lover. “Mereka datang langsung berempat. Di kedatangan itulah awal mula keributan di Warkop Reog terjadi. Hal itu terjadi setelah Riza Reziana menuding kalau mbak Liana sudah menghabiskan uangnya Joni. Mereka datang langsung berempat,” lanjut saksi Retno.
Mendengar tudingan dari Riza tersebut terdakwa Liana marah dan berkata bukan ia yang menghabiskan uangnya Joni, tetapi anaknya, Elshaday Graceline Lover.“Tak terima dengan jawaban itu, Riza pun marah dengan langsung menjulurkan tangan kanannya menggerus mulut mbak Liana. Merasa kesakitan, mbak Liana menggigit, selanjutnya memukul pakai HP ke arah kepala Riza yang waktu itu sedang memakai helm. Setelah itu, helm yang dipakai Riza terjatuh dan diambil sama Ermawati dan langsung dipukulkan ke kepala mbak Liana,” terang saksi Retno.
Ditanya oleh ketua majelis hakim, siapa yang pertama kali memulai keributan tersebut,? Saksi Retno menjawab Riza Reziana.
Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim, apakah saksi melihat tangan Riza Reziana mengeluarkan darah,?
“Tidak. Saya tidak melihat keluar darah. Saya hanya melihat jari Riza masuk ke mulut mbak Liana,” jawab saksi Retno.
Mendengar kronologi seperti itu, majelis hakim mengaku terkejut. Sebab kronologis yang diceritakan oleh saksi Retno berbeda seratus delapan puluh derajat dengan kronologis yang pernah diungkapkan oleh saksi Riza Reziana dan saksi Ermawati sebelumya.
Majelis hakim semakin kebingungan sebab Riza Reziana dalam visumnya di Rumah Sakit Bhayangkara dinyatakan mengalami luka bengkak di kepala, luka lecet di lengan dan siku akibat kekerasan benda tumpul.
Sementara itu, terdakwa Liana Tri Rahayu sewaktu menjalani sidang pemeriksaan, menyatakan jika dirinya pernah berniat melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib. Dan kata terdakwa Liana untuk menguatkan laporannya tersebut dia akan melakukan Visum et Repertum.
“Waktu itu mau saya visum. Tapi kata Joni tidak usah dan nanti laporan polisinya di cabut saja. Dan saya jawab secara lisan saya juga tidak mau ramai,” kata terdakwa Liana.
Terdakwa Liana juga menyebut dalam peristiwa pertengkaran tersebut dirinya hanya berniat membela diri semata. Sebab waktu itu tidak seimbang, kalah jumlah dan posisi dia terpojok ditembok Warkop Reog.
“Waktu itu saya hanya membela diri sambil memegang HP. Tapi saya tidak tahu yang kena itu yang mananya Riza. Karena posisi saya memegang meja. Terus muka saya tertunduk dan tertutupi rambut saya. Sebab Ermawati memukuli saya dua kali memakai. Satu kali kena, satu kali berhasil saya tangkis,” sebut terdakwa Liana.
Bukan itu saja, terdakwa Liana dalam sidang juga berterus terang mengaku bahwa perkara antara dirinya dengan Riza Reziana tersebut sebetulnya pernah dilakukan mediasi dan restoratif justice di kepolisian.
Namun tegas terdakwa Liana, gagal karena Riza waktu itu meminta imbalan Rp.25 juta.
“Pertama minta Rp.40 juta kemudian turun menjadi Rp.25 juta. Saya bilang saya tidak punya uang kalau harus membayar sebanyak itu,” tegas terdakwa Liana.
Ditemui selesai sidang, pengacara Sudjiono SH,.MH dari Lembaga Bantuan Hukum ‘Jaya Nusantara’ mengaku jika dirinya sengaja menghadirkan saksi meringankan Retno Sudariyanti untuk mengkounter kejanggalan yang sudah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya.
Kalau keterangan saksi sebelumnya tidak di counter otomatis dakwaan dari jaksa mengena.
Setingan dalam BAP pertama itu mengarah kepada penganiayaan. Akhirnya pada saat pemeriksaan tambahan yang fair play terungkap bahwa kejadian di Warkop Reog tersebut adalah perkelahian.
Sebelum perkara Liana ini bergulir ke persidangan, kita sudah lapor ke Irwasda, Agar perkara di statuskan berimbang. Nah pada saat sidang pemeriksaan terdakwa baru terungkap fakta sebenarnya yang terjadi.
Sudjiono juga menyebut buntut dari kasus terhadap Liana tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan balik pihak-pihak-pihak yang terlibat pada pengeroyokan di Warkop Reog tersebut.
“Ternyata terungkap yang menyerang Liana ya orang-orang itu. Saat ini laporan tersebut sedang berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi,” pungkas pengacara Sudjiono yang juga dosen di fakultas hukum tersebut. (Ban)