TIPIKOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 725,44 juta. Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur
perpanjangan izin kontrak parkir yang dilakukan oleh kedua tersangka pada 2020
hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya diduga memperpanjang kontrak
pengelolaan parkir tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Prosedur tersebut
meliputi pemberitahuan masa habis kontrak kepada pengelola parkir hingga
penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Kasi Intelejen Kejari Tanjung
Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, kasus tersebut ditangani sesuai
dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Nomor Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Pada tahun 2020 hingga 2023,
Direktur pembinaan pedagang perusahaan Daerah Pasar Surya M. Taufiqurrohman dan
Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur telah melakukan
perpanjangan perparkiran, yang setelah ditelisik ternyata tidak sesuai dengan
prosedur.
Masrur, selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya,
tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi terkait perpanjangan kontrak
pengelolaan parkir. Meski demikian, M Taufiqurrahman tetap memberikan
persetujuan terhadap perpanjangan tersebut, meskipun diketahui tidak sesuai
prosedur.
Perbuatan kedua tersangka menyebabkan selisih pembayaran
dalam pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan selama periode
2020-2023, yang berdampak pada kerugian negara senilai Rp 725,44 juta. “Kedua
tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.
Serangkaian proses pemeriksaan pun telah dijalani oleh jaksa. Bahkan, tim kejaksaan sampai melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli. "Kami berpendapat terhadap M Taufiqurrahman serta Masrur selaku kepala cabang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tegasnya.
Akibat perbuatan keduanya, M. Taufiqurrohman dan Masrur disangkakan telah melanggar pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mon)