Diduga Lakukan Tipikor, Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Pejabat PD Pasar Surya


TIPIKOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 725,44 juta. Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur perpanjangan izin kontrak parkir yang dilakukan oleh kedua tersangka pada 2020 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya diduga memperpanjang kontrak pengelolaan parkir tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Prosedur tersebut meliputi pemberitahuan masa habis kontrak kepada pengelola parkir hingga penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kasi Intelejen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, kasus tersebut ditangani sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-02/M.5.43/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Pada tahun 2020 hingga 2023, Direktur pembinaan pedagang perusahaan Daerah Pasar Surya M. Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur telah melakukan perpanjangan perparkiran, yang setelah ditelisik ternyata tidak sesuai dengan prosedur.

Masrur, selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi terkait perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Meski demikian, M Taufiqurrahman tetap memberikan persetujuan terhadap perpanjangan tersebut, meskipun diketahui tidak sesuai prosedur.

Perbuatan kedua tersangka menyebabkan selisih pembayaran dalam pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan selama periode 2020-2023, yang berdampak pada kerugian negara senilai Rp 725,44 juta. “Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.

Serangkaian proses pemeriksaan pun telah dijalani oleh jaksa. Bahkan, tim kejaksaan sampai melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli. "Kami berpendapat terhadap M Taufiqurrahman serta Masrur selaku kepala cabang telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Pengelolaan Perparkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2023," tegasnya.

Akibat perbuatan keduanya, M. Taufiqurrohman dan Masrur disangkakan telah melanggar pasal primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement