Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto |
Surabaya-Keberadaan pengunjung di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang selama ini menjual minuman beralkohol, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong adanya regulasi tambahan. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku prihatin dengan berbagai insiden, yang diakibatkan oleh para peminum jenis minuman beralkohol, yang masih nekat untuk mengemudikan kendaraannya walau dalam kondisi mabuk.
Ia menjelaskan, berkendara dalam kondisi yang mabuk tentu kesadarannya dibawah normal, sehingga bisa membahayakan orang lain saat melaju di jalan raya.
“Untuk itu diperlukan sebuah regulasi yang mengatur soal pengunjung RHU yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol. Jika ternyata sudah melebihi ambang batas, maka pengusaha RHU wajib untuk menyiapkan ‘Jokey’ kendaraan untuk pengunjung tersebut,” ucap Herlina, Kamis (7/11/2024)
Menurut Herlina, untuk meminimalisir terjadinya insiden yang diakibatkan oleh, pengunjung yang telah mengkonsumsi minuman beralkohol, apalagi yang sudah berlebihan.
“Tentu ini akan membahayakan dirinya sendiri dan bahkan orang lain. Contohnya sudah jelas dan ada, hingga merenggut nyawa. Maka perlu adanya antisipasi penyelamatan dini yakni saat pengunjung itu masih berada di tempat RHU tersebut,” jelasnya.
Ia tidak menampik, jika selama ini Pemkot Surabaya masih memerlukan kontribusi pendapatan dari RHU untuk kepentingan PAD Kota Surabaya. Maka dirinya tidak pernah punya pemikiran untuk melarang, tapi hanya mengatur.
“Maka yang diperlukan adalah regulasi, agar bagaimana pertumbuhan ekonomi di sector RHU ini tidak merugikan masyarakat lainnya. Seperti 2 insiden yang hampir bersamaan yakni, di Kedungdoro dan Taman apsari,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa, masyarakat yang beraktifitas di pagi hari itu rata-rata mereka yang mencari nafkah atau berolah raga. Lantas mereka terganggu dengan pengendara kendaraan yang dalam kondisi mabuk saat pulang dari RHU.
“Ini kan pertumbuhan yang terkesan kontradiktif. Di satu sisi sedang sibuk mencari makan, sementara yang lain sedang perjalanan pulang dari bersenang-senang. Tidak melarang yang bersenang-senang, tetapi ya jangan mengganggu yang lain,” ungkapnya.
Herlina menambahkan, pihaknya ingin memberikan kepastian perlindungan kepada semua pihak. Baik untuk keberlangsungan usaha RHU dan pengunjungnya. Juga masyarakat lainnya, yang ingin berkatifitas mencarai nafkah ataupun kebutuhan olah raga di pagi hari.
“Jadi keamanan masyarakat ini menjadi tanggungjawab banyak pihak, tidak hanya Pemkot semata. Namun juga pihak aparat keamanan dan sekaligus pengelola RHU itu sendiri,” pungkasnya. (Adv/ Ham)