Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai |
Surabaya-Sebagai bentuk implementasi program kerakyatan di seluruh daerah yakni, makan siang bergizi gratis untuk anak sekolah negeri dan swasta. Meskipun, harus melakukan re-alokasi anggaran di APBD 2024. DPRD Surabaya siap mendukung Program Nasional (Pronas) Prabowo-Gibran.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai mengatakan bahwa, pelaksanaan program makan siang bergizi gratis ini masih dalam pembahasan informal antara pemkot dan provinsi serta Kemendagri.
“Kami menunggu perintah dari pusat. Intinya kami siap mendukung meski harus melakukan penggeseran anggaran melalui MPAK. Namun kabarnya akan ada sharing anggaran,” kata Bahtiyar Rifai, Rabu (6/11/2024)
Bahtiyar Rifai menjelaskan, Undang-Undang memperbolehkan melaksanakan MPAK (mendahului- Red) jika program tersebut untuk kepentingan masyarakat dan sifatnya mendesak (urgent- Red).
“MPAK bisa dilaksanakan pada triwulan pertama dan kedua. Tidak boleh di Triwulan ketiga karena itu sudah masuk PAK. Namun pastinya kami juga masih belum tau,” tandasnya.
Ia mengaku mendapatkan info jika Presiden akan mengumpulkan seluruh pimpinan DPRD, kepala daerah yakni, Gubernur/Bupati/Walikota, TNI dan POLRI terkait program tersebut, yang difasilitasi Kemendagri. “Infonya Besok hari Kamis (7/11/2024) di Sentul,” jelasnya.
Menurut dia, Kesiapan Kota Surabaya (DPRD dan Pemkot) terhadap pelaksanaan program nasional tersebut, ditunjukkan dengan telah dilakukannya pembahasan antara, Pemkot dan tim anggaran DPRD Surabaya. “Namun masih berupa saran dan masukan. Bahkan sempat membahas soal nominal harga per packnya,” ujarnya.
Ada yang menyebut di kisaran 15 ribu, lanjut Bahtiyar Rifai, ini pun juga masih dipertanyakan soal wadah makanan tersebut. Dari apa dan bagaimana dengan sampahnya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Karena ini setiap hari. Dalam satu tahun itu ada berapa hari jika dipotong waktu libur. Artinya, ini jumlah sampah yang ditimbulkan juga besar sekali. Namun juga muncul wacana wadah/kotak khusus yang bisa digunakan ulang dengan stempel nama siswa,” ucapnya.
Dia menambahkan, hal ini masih merupakan wacana di internal Pemkot Surabaya dan DPRD, karena kepastian pelaksanaan program dan juklak/juknisnya masih belum ada.( Adv/ Ham )