Surabaya, Newsweek - Terdakwa Liana Tri Rahayu (44), warga Jalan Banyu Urip Kidul 2A nomor 22 B Surabaya, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (31/10/2024). Dia diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Riza Reziana (35).
Dalam sidang pertama yang digelar secara virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Damang Anubowo dalam surat dakwaannya mengatakan. Hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 14.30 WIB. Terdakwa Liana mendatangi Warkop Rego Jalan Putat Gang Langgar Nomer 14 Surabaya dan terjadi pertengkaran mulut atau cek-cok dengan saksi Elshaday Graceline Lover.
Percekcokan itu terjadi karena Graceline sedang mencari Ayahnya yang bernama Joni. Ditengah-tengah percekcokan itu berlangsung, datanglah saksi korban yang bernama Riza Reziana (35) hendak melerai, karena Graceline adalah anak dari Riza Reziana dan terdakwa Liana.
“Namun terdakwa Liana tidak terima, dia langsung menjambak rambut Riza Reziana dengan menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya memukul wajah Riza Reziana dengan HP Xiaomi warna birunya. Kemudian menggigit jari tengah sebelah kanan Riza Reziana hingga mengeluarkan darah. Serta mencakar tangan kanan Riza Reziana,” kata Jaksa Damang di ruang sidang Tirta 1 PN. Surabaya.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER /404/VII/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vania Lannisa H selaku dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024.
“Ditemukan bengkak sewarna kulit pada kepala bagian kanan, ditemukan luka lecet di lengan atas, siku, pergelangan tangan, dan jari-jarinya tangan kanan akibat kekerasan benda tumpul,” pungkas Jaksa Damang membacakan surat dakwaan.
Setelah JPU Damang membacakan surat dakwaan, Sudjiono SH., MH. dan Noer chalim SH., MH., CPM. serta Dimaz Disianto SH., MH., CPL.,CPCLE.,CPM.,CPArb.,CPA selaku kuasa hukum dari terdakwa Liana Tri Rahayu menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
“Kita akan eksepsi, karena ada peristiwa hukum yang kita duga dari sisi kami tidak memuaskan. Dari eksepsi itu, nanti akan kelihatan perihal apa saja yang kurang mengena,” ujar pengacara Sudjiono SH., MH. di PN. Surabaya usai sidang pembacaan surat dakwaan.
Sudjiono SH., MH. juga mengatakan, eksepsi itu dilakukan karena pihaknya ingin agar dalam putusannya nanti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang tidak memihak dan tidak ada keberpihakan. Dikarenakan terdakwa tidak divisum meskipun kena pukulan helm di kepala (yang akibatkan memar dan benjolan) dan hanya pelapor saja yang divisum sewaktu di Polsek Sawahan. “Itu tujuannya. Sebab perkara ini berawal dari adanya peristiwa pertengkaran. Seharusnya dua belah pihak yang harus kena,” katanya.
Ditanya apakah perkara yang menjerat pada terdakwa Liana ini pernah dilakukan upaya restoratif justice sebelumnya? Pengacara Noer chalim S.H., M.H. menjawab sudah pernah. “Pernah, tapi tidak ada titik temu dari pihak pelapor dan terlapor,” jawabnya. (ban)