Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi dipersidangan perkara
dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Sidoarjo. Sebagian besar mereka adalah pegawai BPPD yang mengaku
honornya dipotong untuk kepentingan Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus
Muhdlor).
Senin (4/11/2024), giliran 26 saksi dari pegawai BPPD
Sidoarjo diperiksa di persidangan. Mereka diperiksa JPU dan hakim seputar
pemotongan insentif tersebut. Sebagian besar para saksi juga tidak tahu jika
pemotongan insentif tersebut untuk kepentingan kliennya.
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin menyebut para
saksi yang didatangkan JPU tidak terkait langsung dengan perkara kliennya.
"Kami meragukan konsistensi keterangannya," katanya usai persidangan.
Bahkan dana yang disebut hasil dari pemotongan insentif
cukup banyak. "Sejak 2022 sampai 2023 terkumpul sebanyak Rp 8 miliar.
Sementara yang dituduhkan kepada klien kami hanya Rp 1,4 miliar," ujar
Mustofa.
Majelis hakim menurut dia memberikan kesempatan 2 kali
sidang bagi JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya sedang
menyiapkan hanya 2 saksi. "Ini masih kita diskusikan saksi yang akan kita
hadirkan. Sementara masih 2. Saksi ahli dan saksi a de charge atau yang
meringankan," terangnya.
Dia belum tahu nanti perisidangan kedepan seperti apa,
yang pasti pihaknya sudah menyiapkan pembelaan untuk kliennya. Dalam perkara ini, Muhdlor dikenakan dakwaan pertama
karena melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal
55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua, terdakwa Ahmad Muhdlor didakwa melanggar
Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo
Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di
kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang,
termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan
Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5
tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo
10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat
tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (yit)