Ini 4 Agenda Rapat Paripurna yang Digelar DPRD Surabaya

DPRD Surabaya Gelar Paripurna



Surabaya-Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Surabaya dengan 4 agenda yakni, Penyampaian penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya Tahun 2024-2054.

Setelah itu, DPRD Surabaya melanjutkan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya. Dalam rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai dan hadir pula Ikhsan Sekertaris Daerah ( Sekda ) mewakili PJs Walikota Surabaya.  

“Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut,” kata Bahtiyar Rifai, Selasa (5/11/2024)


Bahtiyar mengatakan, usulan ini adalah agenda di periode sebelumnya yang sempat tertunda. Karena di jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada bulan Agustus.

“Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,” ucapnya.

Sementara itu, Fajar Arifianto Isnugroho Dirut RPH Pegirian Surabaya menyampaikan bahwa, perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik secara bisnis.

Menurut dia, ini bisa menjadi titik tolak kebangkitan BUMD yang dipimpinnnya, karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden.

“Bagi kami, perubahan ini akan menjadikan perusahaan kami lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan (profit oriented), yang tentu berdamapak kepada nilai deviden, karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,” jelasnya. ( Adv/ Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement