Berkas Perkara Digelapkan Mantan Panitera Pengganti PN Surabaya, 11 Tahun Cheow Tjio Koeswoyo Menunggu Keadilan

Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta Didampingi oleh Kuasa Hukumnya Dr. Johan Widhaja, S.H. M.H. Saat Jumpa Pers Bersama Awak Media.

Surabaya, Newsweek - Susahnya mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk masyarakat sipil kembali terlihat. Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta adalah masyarakat Kota Surabaya yang sedang berjuang menuntut keadilan di PN Surabaya. Pria berusia 67 tahun ini masih harus berjuang untuk mendapatkan berkas perkara yang hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya, apakah berkas perkara itu masih ada ataukah sudah dimusnahkan atau sengaja dihilangkan. Berkas perkara yang dimaksud Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta ini adalah berkas perkara gugatan perdata nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby. 

Dalam perkara ini, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sebagai Tergugat 2. Ia digugat Alex Seryadi. Selain Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, Happy Ichwan Bachtiar juga digugat dan menjadi Tergugat 1. Jusuf Patrianto Tjahjono, SH dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II juga digugat. Masing-masing sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. 

 
Dwityo Prasanto Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya.

Bagaimana Cheow Tjio Koeswoyo bisa menjadi korban ketidak adilan yang hingga saat ini masih terus menuntut haknya di PN Surabaya? Cerita ini diawali dengan pembelian sebidang tanah seluas 917 meter². Waktu itu, tanggal 13 Desember 2005 Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta membeli sebidang tanah di Mulyosari BPD blok I seluas 917 meter² Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya dan disahkan Notaris Patrianto Jusuf SH dengan SHM nomor 2833. 

Karena sudah disahkan notaris, tahun 2006 Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta melakukan pembangunan satu unit rumah seluas 104 meter². Tiba-tiba datanglah seseorang yang bernama Alex Seryadi, mengaku sebagai pemilik tanah dengan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan. Melihat hal itu, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta juga menunjukkan sertifikat atas tanah tersebut. “Saya pun bertanya ke Alex tentang sertifikat tanah itu. Setelah saya liat ternyata sertifikat yang dimiliki Alex Seryadi itu ada perbedaan,” ujar Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, Selasa (12/11/2024). 

Berdasarkan sertifikat nomor 511 yang dibawa Alex Seryadi, lanjut Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, jika dibandingkan dengan sertifikat nomor 2833, terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan yang diterangkan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta diantaranya berkaitan dengan luas tanah dan letak tanah. Lebih lanjut Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta menjelaskan, berdasarkan SHM nomor 2833 miliknya, luas tanahnya 917 meter² sedangkan berdasarkan sertifikat nomor 511 luasnya hanya 625 meter². “Yang paling penting lagi, berdasarkan denah, lokasi tanah Alex Seryadi berdasarkan sertifikat yang ia bawa dengan lokasi tanah milik saya berdasarkan sertifikat yang saya punya, tempatnya sangat berbeda,” ungkap Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta. 

Tidak terima, sambung Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, Alex Seryadi pada tanggal 6 Juli 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seiring berjalannya waktu, lanjut Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, sejak di PTUN, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung (MA) sampai ke Peninjauan Kembali (PK) tahun 2013, gugatan yang diajukan Alex Seryadi ini kalah. Kekalahan sampai tingkat PK tak membuat Alex Seryadi menyerah dan bersikukuh untuk tetap memiliki tanah yang ia klaim ke Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sebagai miliknya.

Masih menurut penjelasan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, Alex Seryadi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang inti gugatannya bahwa tanah seluas 917 meter² di Mulyosari BPD Kelurahan Kalisari dan waktu itu dalam penguasaan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta tersebut, adalah milik Alex Seryadi.

Saat persidangan mulai berjalan di PN Surabaya, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta mengaku mulai mengalami ketidakadilan dan selalu dipermainkan. Puncaknya saat persidangan yang beragendakan pembacaan putusan. Saat Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta datang ke PN Surabaya pukul 10.00 Wib, persidangan ternyata sudah selesai. “Saya datang jam 10.00 Wib, sidang sudah selesai. Ternyata, sidangnya digelar pukul 08.00 Wib. Saat saya tanya ke Dwityo Prasanto perihal persidangan itu, panitera pengganti (PP) diperkara ini mengatakan akan dibuatkan kronologis jalannya persidangan,” kata Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta. 

Yang membuat Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta kecewa kepada Dwityo Prasanto dan PN Surabaya, selama sidang perkara nomor : 477/Pdt G/2013/PN.Sby digelar, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sedikit sekali mendapatkan informasi berkaitan dengan persidangan.

Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta kembali bercerita, begitu mengetahui sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor :477/Pdt.G/2013/PN.Sby sudah selesai digelar, ia berusaha bertanya ke Dwityo Prasanto tentang isi putusan. “Sudah gampang, nanti baca aja di salinan putusannya, kalau sudah jadi,” ujar Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta menirukan perkataan PP Dwityo Prasanto waktu itu. Namun, untuk memperoleh salinan putusan untuk perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby ini tidaklah mudah untuk seorang Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta.

Meski terus menanyakan salinan putusannya, Cheow Tjio Koeswoyo selalu mendapatkan janji-janji dan tidak pernah menerima salinan putusan perkara nomor :477 ini hingga akhirnya Cheow Tjio Koeswoyo mendapat kabar bahwa Dwityo Prasanto dimutasi ke PN Kepanjen. 

Selain itu, Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta juga bercerita bahwa ia mendapat kabar dimutasinya Dwityo Prasanto sebagai PP di PN Surabaya ke PN Kepanjen waktu itu karena adanya 81 berkas perkara yang hilang dan hingga kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Meski Dwityo Prasanto dimutasi ke PN Kepanjen, perjuangan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta untuk memperoleh salinan putusan perkara nomor 477 tidak pernah berhenti.

Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta kembali mengatakan, sampai datang ke PN Kepanjen menemui Dwityo Prasanto untuk meminta salinan putusan perkara nomor : 477. Namun sayang, upaya Cheow Tjio Koeswoyo ini sia-sia. Ia kembali dipermainkan Dwityo Prasanto. Salinan perkara nomor 477 tersebut tak juga diberikan Dwityo Prasanto kepada Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta. Upaya Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta untuk mendapatkan salinan putusan perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN. Sby akhirnya membuahkan hasil. Ditahun 2019, lima tahun setelah diputus, salinan putusan atas perkara tersebut akhirnya didapatkan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta.  “Lima tahun lamanya saya harus berjuang, bekerja keras secara pribadi untuk mendapatkan salinan putusan perkara 477 tersebut,” papar Cheow Tjio Koeswoyo. 

Salinan putusan perkara 477 ini, lanjut Cheow Tjio Koeswoyo, diperoleh dua tahun setelah istri tercinta meninggal dunia ditahun 2017. Masih menurut pengakuan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta, tanggal 18 April 2021, Cheow Tjio Koeswoyo mendapat surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang isinya bahwa Dwityo Prasanto benar-benar melakukan tindakan menghilangkan berkas perkara 477 sebagaimana yang dilaporkan Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. 

Masih menurut penuturan Cheow Tjio Koeswoyo, sayangnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur tidak bisa mengambil tindakan apapun. “Yang bisa dilakukan Pengadilan Tinggi Jawa Timur hanyalah meneruskan surat keterangan ini ke Bagian Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Dan surat ini telah dikirimkan ke Bawas MA,” sebut Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta. 

Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta kembali menerangkan, meski telah ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur tentang pelanggaran yang telah dilakukan PP Dwityo Prasanto, namun berkas perkaranya tak juga diserahkan kepada PN Surabaya. 

Bahkan, saat Cheow Tjio Koeswoyo kembali menanyakan hal ini kepada PN Surabaya, tidak mendapatkan respon apapun. “Akhirnya, saya kembali mengadu ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan inilah jawaban dari pengaduan yang saya buat,” jawab Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta. Dalam surat jawaban ditahun 2023 tersebut, sambung Cheow Tjio Koeswoyo disebutkan bahwa PN Surabaya harus segera menyerahkan berkas perkara tersebut. Ini perintah Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Meski telah ada perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sampai detik ini, perintah itu tidak pernah dilaksanakan. Berkas perkara tersebut tak juga diserahkan. Jika ditanya, jawaban dari PN Surabaya hanya diminta untuk bersabar. Cheow Tjio Koeswoyo berdasarkan bukti-bukti yang ia tunjukkan menyebutkan bahwa tanah miliknya yang berada di blok I seluas 917 meter² Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo berdasarkan SHM nomor : 2833 itu bersih dan tidak ada masalah. “Namun karena adanya gugatan nomor 477 itulah, maka semua proses pengalihan hak dan lain sebagainya jadi terhambat dan tidak bisa dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu, Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum Cheow Tjio Koeswoyo Kadarna Tirta sangat menyayangkan sikap PN Surabaya yang terlihat sangat meremehkan kepastian hukum untuk kliennya. Johan menjelaskan, berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 18 April 2023 jelas disebutkan, supaya berkas perkara nomor : 477/Pdt.G/2013/PN.Sby harus segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Namun PN Surabaya tidak mau menindaklanjuti lagi perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini. Mereka seperti acuh tak acuh dan tidak mau tahu,” kata Johan Widjaja.

Johan Widjaja kembali menjelaskan, seharusnya perkara nomor 477 ini ditolak karena nebis in idem. Sebagai kuasa hukum pihak yang saat ini sedang berjuang menuntut keadilan, Johan Widjaja dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum karena tidak jelasnya keberadaan berkas perkara nomor 477 tersebut. “Kalau berkas perkara nomor 477 itu tak juga diserahkan kepada PN Surabaya, kami akan melaporkan PP-nya serta beberapa pegawai PN Surabaya ke kepolisian atas dugaan penggelapan berkas perkara,” ungkap Johan. 

Johan kembali menjelaskan, berkas perkara 477 itu sangat diperlukan demi kepastian hukum Cheow Tjio Koeswoyo. Jika berkas perkara itu tidak diserahkan, tidak juga diketemukan keberadaannya, maka proses hukum yang sedang terjadi terhadap perkara tersebut jadi menggantung dan tidak dapat diselesaikan. Hingga berita ini diunggah, belum ada tanggapan dari pihak PN Surabaya. Meski telah dihubungi, humas PN Surabaya tidak mau merespon. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement