Berikan Keterangan Berubah ubah, Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Kesaksian Ermawati

Ermawati saat berikan kesaksian di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Newsweek - Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan terdakwa Liana Tri Rahayu (44), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (28/11/2024).

Kali ini Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Duta Melia, menghadirkan saksi Ermawati, yang melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Dari kesaksian yang diberikan Ermawati terungkap fakta bahwa kejadian penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam 14.30 WIB.

“Saya datang di Warkop Reog hari Jum’at sekitar jam 13.30, naik sepeda motor berboncengan dengan ibu Titik. Pas masuk sudah terjadi keributan. Saya melihat Mbak Riza dalam posisi menunduk dipukul pakai HP terus di jambak,” ungkap saksi Ermawati dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Antyo Harri Susetyo SH,.MH (hakim ketua), Cokia Oppusunggu SH,.MH (hakim anggota 1) dan Titik Budi Winarti SH,.MH (hakim anggota 2).

Menurut saksi Ermawati saat ia berusaha melerai keributan tersebut dengan cara menarik tangan salah satu pihak dari samping, ternyata tidak berhasil. “Karena tidak berhasil melerai. Saya dan Ibu Titik minta bantuan kepada orang-orang yang ada di warkop Reog dan akhirnya berhasil dilerai,” lanjut saksi Ermawati.

Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah saksi waktu itu membawa helm?

“Saya tidak membawa helm saat datang ke warkop Reog, helmnya saya taruh di rumah ibu Titik,” jawab saksi Ermawati.

Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim apakah saksi ikut memukul,? Saksi menjawab tidak.

Lebih lanjut menurut kesaksian Ermawati, buntut dari dari keributan tersebut, Riza Reziana mengalami luka sobekan ditangan kanannya akibat digigit.

“Tangannya Riza di gigit hingga berdarah saat masuk ke mulut Liana,” sebutnya.

Saksi Ermawati menjelaskan keributan ini terjadi karena adanya permintaan uang dari Elshaday Graceline Lover, anak dari Joni.

“Riza Reziana itu mantan istri Joni, Liana itu mantan istri sirih Joni dan saya pacarnya Joni yang sekarang. Sebagai pacarnya Joni saya kan cemburu. Makanya dalam keributan itu, saya bilang ke Liana Sundel,” jelasnya.

Ditanya oleh pengacara Liana Tri Rahayu, yaitu Dimaz Disianto SH,.MH,.CPL,.
CPCLE,.CPM CPArb., CPA., Apakah perkara ini sebelumnya pernah dilakukan mediasi di Kepolisian? Saksi Ermawati menjawab, pernah namun gagal.

Mediasi itu dihadiri siapa saja,? Tanya pengacara Dimaz.

“Ada ibu Titik. Riza Reziana, Mas Joni dan saya. Juga ada keluarga dari Liana yang saya tidak kenal,” jawab saksi Ermawati.

Dalam mediasi itu apakah ada permintaan nominal sejumlah uang,? Desak pengacara Dimaz

“Ada. Tapi saya lupa berapa yang diminta,” jawab saksi Ermawati.

Diakhir persidangan, terdakwa Liana Tri Rahayu membantah keterangan yang diberikan oleh saksi Ermawati yang mengatakan kepada ketua majelis hakim tidak ikut memukul. “Saat melerai, saksi Ermawati ini mengambil helm dan memukulkan ke kepala saya. Dan ada bekas luka dari pukulan helm itu. Helm itu dipakai Riza Reziana dari awal,” bantah Liana.

Bukan itu saja, terdakwa Liana juga menyatakan sangat mustahil ia memukul kepala Riza Reziana dengan menggunakan HP. Sebab Riza sejak awal bertengkar dengan dirinya sudah memakai helm. “Karena waktu tangannya Riza tergigit, dan dalam posisi sama-sama tertunduk Riza memukul saya dan saya balas memukul Riza pakai HP. Jadi saya tidak tahu pukulan itu kena mukanya atau kepalanya Riza. Karena waktu itu Riza pakai helm. Mereka datang secara bersamaan berempat. Ermawati juga yang pertama kali mengumpat dan mencela saya,” bantah Liana.

Dikonfirmasi selesai sidang, pengacara Sudjiono SH,.MH dari Lembaga Bantuan Hukum ‘Jaya Nusantara’ mengaku kecewa dengan keterangan yang sudah diberikan saksi Ermawati dalam persidangan ini. Sebab keterangannya kerap berubah-ubah.“Keterangan saksi yang kerap berubah-ubah tersebut seolah membuktikan kalau sudah di skenario sebelumnya oleh pihak ketiga yang diduga terlibat dalam perkara ini,” katanya.

Sudjiono menjelaskan, kalau peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah pertengkaran semata. Tetapi sudah di skenario menjadi peristiwa penganiayaan. Terdakwa Liana ini kata Sudjiono, berani berbuat begitu dikarenakan ada sebab. Apalagi dalam kejadian tersebut, posisi dari terdakwa Liana kalah jumlahnya dengan orang-orang yang berpihak kepada dirinya.

“Seharusnya kalau mau fair play. Maka semuanya yang terlibat pertengkaran tersebut kena. Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan melalui restoratif justice. Sebab para pihak yang terlibat dalam keributan di Warkop Reog tersebut masih ada hubungannya dengan Joni. Satu itu mantan istrinya, yang satu mantan istri sirihnya, yang satu pacarnya, yang satu itu mertuanya,” jelasnya.

Sementara itu Dimaz Disianto SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPL mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi a de charge pada persidangan hari Senin mendatang. “Dasar hukumnya saksi a de charge adalah pasal 65 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa berhak mengajukan saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang menguntungkan. Kehadiran saksi a de charge dapat berpengaruh pada keputusan hakim. Hakim akan mempertimbangkan kualitas keterangan saksi a de charge untuk memperoleh keyakinan,” ungkapnya. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement