Surabaya,
Newsweek - Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog
dengan terdakwa Liana Tri Rahayu (44), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Kamis (28/11/2024).
Kali ini Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya Duta Melia, menghadirkan saksi Ermawati, yang melihat langsung
kejadian penganiayaan tersebut. Dari kesaksian yang diberikan Ermawati
terungkap fakta bahwa kejadian penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di
Warkop Reog tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekitar jam
14.30 WIB.
“Saya datang di Warkop Reog hari Jum’at sekitar jam
13.30, naik sepeda motor berboncengan dengan ibu Titik. Pas masuk sudah terjadi
keributan. Saya melihat Mbak Riza dalam posisi menunduk dipukul pakai HP terus
di jambak,” ungkap saksi Ermawati dihadapan majelis hakim yang terdiri dari
Antyo Harri Susetyo SH,.MH (hakim ketua), Cokia Oppusunggu SH,.MH (hakim
anggota 1) dan Titik Budi Winarti SH,.MH (hakim anggota 2).
Menurut saksi Ermawati saat ia berusaha melerai keributan
tersebut dengan cara menarik tangan salah satu pihak dari samping, ternyata
tidak berhasil. “Karena tidak berhasil melerai. Saya dan Ibu Titik minta
bantuan kepada orang-orang yang ada di warkop Reog dan akhirnya berhasil
dilerai,” lanjut saksi Ermawati.
Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah saksi waktu itu
membawa helm?
“Saya tidak membawa helm saat datang ke warkop Reog,
helmnya saya taruh di rumah ibu Titik,” jawab saksi Ermawati.
Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim apakah saksi ikut
memukul,? Saksi menjawab tidak.
Lebih lanjut menurut kesaksian Ermawati, buntut dari dari
keributan tersebut, Riza Reziana mengalami luka sobekan ditangan kanannya
akibat digigit.
“Tangannya Riza di gigit hingga berdarah saat masuk ke
mulut Liana,” sebutnya.
Saksi Ermawati menjelaskan keributan ini terjadi karena
adanya permintaan uang dari Elshaday Graceline Lover, anak dari Joni.
“Riza Reziana itu mantan istri Joni, Liana itu mantan
istri sirih Joni dan saya pacarnya Joni yang sekarang. Sebagai pacarnya Joni
saya kan cemburu. Makanya dalam keributan itu, saya bilang ke Liana Sundel,”
jelasnya.
Mediasi itu dihadiri siapa saja,? Tanya pengacara Dimaz.
“Ada ibu Titik. Riza Reziana, Mas Joni dan saya. Juga ada
keluarga dari Liana yang saya tidak kenal,” jawab saksi Ermawati.
Dalam mediasi itu apakah ada permintaan nominal sejumlah
uang,? Desak pengacara Dimaz
“Ada. Tapi saya lupa berapa yang diminta,” jawab saksi
Ermawati.
Diakhir persidangan, terdakwa Liana Tri Rahayu membantah
keterangan yang diberikan oleh saksi Ermawati yang mengatakan kepada ketua
majelis hakim tidak ikut memukul. “Saat melerai, saksi Ermawati ini mengambil
helm dan memukulkan ke kepala saya. Dan ada bekas luka dari pukulan helm itu.
Helm itu dipakai Riza Reziana dari awal,” bantah Liana.
Bukan itu saja, terdakwa Liana juga menyatakan sangat
mustahil ia memukul kepala Riza Reziana dengan menggunakan HP. Sebab Riza sejak
awal bertengkar dengan dirinya sudah memakai helm. “Karena waktu tangannya Riza
tergigit, dan dalam posisi sama-sama tertunduk Riza memukul saya dan saya balas
memukul Riza pakai HP. Jadi saya tidak tahu pukulan itu kena mukanya atau
kepalanya Riza. Karena waktu itu Riza pakai helm. Mereka datang secara
bersamaan berempat. Ermawati juga yang pertama kali mengumpat dan mencela
saya,” bantah Liana.
Dikonfirmasi selesai sidang, pengacara Sudjiono SH,.MH
dari Lembaga Bantuan Hukum ‘Jaya Nusantara’ mengaku kecewa dengan keterangan
yang sudah diberikan saksi Ermawati dalam persidangan ini. Sebab keterangannya
kerap berubah-ubah.“Keterangan saksi yang kerap berubah-ubah tersebut seolah
membuktikan kalau sudah di skenario sebelumnya oleh pihak ketiga yang diduga
terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Sudjiono menjelaskan, kalau peristiwa hukum yang terjadi
dalam perkara ini adalah pertengkaran semata. Tetapi sudah di skenario menjadi
peristiwa penganiayaan. Terdakwa Liana ini kata Sudjiono, berani berbuat begitu
dikarenakan ada sebab. Apalagi dalam kejadian tersebut, posisi dari terdakwa
Liana kalah jumlahnya dengan orang-orang yang berpihak kepada dirinya.
“Seharusnya kalau mau fair play. Maka semuanya yang
terlibat pertengkaran tersebut kena. Seharusnya perkara ini bisa diselesaikan
melalui restoratif justice. Sebab para pihak yang terlibat dalam keributan di
Warkop Reog tersebut masih ada hubungannya dengan Joni. Satu itu mantan
istrinya, yang satu mantan istri sirihnya, yang satu pacarnya, yang satu itu
mertuanya,” jelasnya.
Sementara itu Dimaz Disianto
SH.MH.CPL.CPCLE.CPM.CPArb.CPL mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan
saksi a de charge pada persidangan hari Senin mendatang. “Dasar hukumnya saksi
a de charge adalah pasal 65 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa berhak
mengajukan saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang menguntungkan.
Kehadiran saksi a de charge dapat berpengaruh pada keputusan hakim. Hakim akan
mempertimbangkan kualitas keterangan saksi a de charge untuk memperoleh
keyakinan,” ungkapnya. (Ban)