SIDOARJO – Petugas Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai ke sejumlah pedagang di kawasan Kecamatan Waru.
Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai di Sidoarjo semakin marak. Aparat petugas gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo melakukan operasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di dua titik lokasi yaitu di jalan Dusun Gedongan desa Wadung Asri dan di bawah jalan Tol Pondok Candra. Jum at, (11/10/2024) Malam.
Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo mendatangi dua tempat pedagang yang sedang menjajakan rokok tanpa pita yang jelas melanggar ketentuan aturan hukum. pedagang tidak berkutik dengan kedatangan Petugas gabungan dari Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Seksi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Sidoarjo, Puguh Karyanto mengatakan operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang merebak di masyarakat. Bukan tidak mungkin, peredaran rokok ilegal saat ini sudah dilakukan secara terang-terangan.
Jauh sebelumnya kami sudah melakukan upaya preventif dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Selanjutnya, kami mengumpulkan informasi kurang lebih 6 kali terkait peredaran rokok ilegal. Dan hasilnya malam ini masih ditemukan pedagang yang secara terang-terangan menjual rokok tanpa cukai tersebut,” jelasnya , Jumat, (11/10/2024).
Lebih lanjut Puguh menyampaikan dari hasil operasi gabungan tersebut petugas mengamankan puluhan ribu batang atau sebanyak 41680 batang rokok (2084 pak) rokok ilegal dari sejumlah pedagang yang sedang menjajakan rokok ilegal tanpa cukai tersebut. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas bea cukai untuk kemudian di musnahkan.
Pedagang saat ini sudah terang-terangan memperjualbelikan rokok ilegal. Yang mana hal ini tentunya bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dan kami akan terus melakukan operasi di sejumlah titik yang masih nekat memperdagangkan rokok ilegal,” tegas Puguh.
Sementara Iega Ngurahrai , Bagian Humas Bea Cukai Sidoarjo, menambahkan operasi gabungan yang dilakukan petugas Bea Cukai bersama Satpol PP Sidoarjo tersebut sebagai bentuk upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Sejatinya, kegiatan ini rutin kami lakukan baik di pagi maupun siang hari. Namun kali ini kami sengaja gelar pada malam hari karena banyaknya informasi pedagang yang menjajakan rokok ilegal pada malam hari,” jelas Ngurahrai.
Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan / mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Sebab, selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri. Untuk barang-barangnya akan kami bawa ke kantor sebagai barang bukti kita mendapatkan 2084 pak atau 41680 batang rokok ilegal . Untuk kemudian dimusnahkan nantinya. Sedangkan untuk pedagang, kami beri edukasi dan surat bukti penindakan, termasuk ketentuan hukum dan dendanya,” jelasnya.
Menurutnya, penindakan ini tidak hanya dilakukan kepada pengecer (pedagang). Pihaknya juga intens menyasar pabrik-pabrik yang dinilai melanggar ketentuan tentang hukum Kepabeanan. “Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (Had/ADV)