Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim : Perbuatan Indra Ari Munto dan Riansyah Adalah Perbuatan Perdata

Indra Ari Munto dan Ariansyah Menangis Bahagia Setelah Dijatuhi Vonis Bebas.


Surabaya, Newsweek - Jeratan pasal menggunakan surat palsu, melakukan penggelembungan piutang pada surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pasal memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diterangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak mampu menghukum serta memenjarakan Indra Ari Murto dan Riansyah.

Dua advokat yang terjerat dugaan tindak pidana hingga akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu ini akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Bukan hanya itu, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, dugaan penggelembungan tagihan piutang pada surat permohonan PKPU dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum ini juga melepaskan Indra Ari Murto dan Riansyah dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Vonis bebas yang dibacakan hakim Saifudin Zuhri, SH., M.Hum di salah satu ruang sidang PN Surabaya, Kamis (3/10/2024) ini langsung disambut bahagia terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah dengan linangan airmata.

Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mengatakan bahwa terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan itu bukanlah perbuatan pidana.

"Oleh karena itu, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah haruslah dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau onslag van recht vervolging," kata Saifudin Zuhri.

Karena terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana namun perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu dinilai majelis hakim adalah perbuatan perdata sehingga terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah haruslah dilepaskan dari segala dakwaan serta tuntutan penuntut umum atau onslag van recht vervolging, harkat, martabat serta nama baik terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah harus pula dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya didepan hukum," sebut Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya.

Yang menjadi pertimbangan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini melepaskan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dari segala dakwaan serta tuntutan JPU, salah satunya berkaitan dengan penggunaan surat palsu.

Lebih lanjut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Saifudin Zuhri berkaitan dengan penggunaan surat palsu, bahwa surat palsu yang menurut penuntut umum telah digunakan kedua terdakwa tersebut telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Terhadap vonis lepas dari dakwaan dan tuntutan JPU ini, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah langsung menyambut baik dengan mengatakan menerima putusan tersebut. Namun, sikap berbeda ditunjukkan Jaksa Darwis yang langsung menyatakan pikir-pikir.

Vonis melepaskan kedua terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum ini sudah diprediksi Abdul Salam, SH., MHum salah satu penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah usai mendengarkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah.

Tuntutan dua tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan alternatief kesatu, tidak membuat terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah serta tim penasehat hukum kedua terdakwa gentar.

Abdul Salam, salah satu penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah saat ditemui usai persidangan menerangkan, bahwa vonis lepas demi hukum ini akan dijatuhkan pula kepada kedua terdakwa karena Victor Sukarno Bachtiar, yang juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini namun dipisah pemberkasannya, telah terlebih dahulu dibebaskan hakim.

"Jika aktor utamanya dinyatakan tidak bersalah dan divonis lepas demi hukum, sebagai terdakwa yang didakwa dengan pasal 55 atau ikut serta, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sudah sepatutnya juga menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," ungkap Abdul Salam.

Pertimbangan majelis hakim kali ini, lanjut Abdul Salam, lebih teliti dan lebih dalam, masuknya ke ranah Kepailitan. 
 
"Masalah perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan kedua terdakwa, tidak langsung dibahas karena perkara ini sebenarnya perdata khusus, bukan perkara pidana, sebagaiman didakwakan penuntut umum yakni pasal 263 ayat (2), 242 Ayat (1)," papar Abdul Salam.

Abdul Salam juga berharap, kedepannya para penegak hukum jangan lagi melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat karena para advokat itu didalam menjalankan profesinya dilindungi hukum. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement