Indra Ari Munto dan Ariansyah Menangis Bahagia Setelah Dijatuhi Vonis Bebas.
Surabaya, Newsweek - Jeratan
pasal menggunakan surat palsu, melakukan penggelembungan piutang pada
surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pasal
memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diterangkan dalam
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak mampu menghukum serta
memenjarakan Indra Ari Murto dan Riansyah.
Dua
advokat yang terjerat dugaan tindak pidana hingga akhirnya diadili di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana menggunakan
surat palsu ini akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Bukan
hanya itu, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara
dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, dugaan penggelembungan
tagihan piutang pada surat permohonan PKPU dan atau memberikan
keterangan palsu dibawah sumpah, sebagaimana disebutkan dalam surat
dakwaan penuntut umum ini juga melepaskan Indra Ari Murto dan Riansyah
dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Vonis
bebas yang dibacakan hakim Saifudin Zuhri, SH., M.Hum di salah satu
ruang sidang PN Surabaya, Kamis (3/10/2024) ini langsung disambut
bahagia terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah dengan linangan airmata.
Hakim
Saifudin Zuhri saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim yang
memeriksa dan memutus perkara ini mengatakan bahwa terdakwa Indra Ari
Murto dan terdakwa Riansyah terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan
itu bukanlah perbuatan pidana.
"Oleh karena
itu, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah haruslah dilepaskan
dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau onslag van recht vervolging,"
kata Saifudin Zuhri.
Karena terdakwa Indra Ari
Murto dan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana namun
perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu dinilai majelis hakim adalah
perbuatan perdata sehingga terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa
Riansyah haruslah dilepaskan dari segala dakwaan serta tuntutan penuntut
umum atau onslag van recht vervolging, harkat, martabat serta nama baik
terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah harus pula dipulihkan.
"Memulihkan
hak-hak terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dalam kemampuan,
kedudukan, harkat dan martabatnya didepan hukum," sebut Saifudin Zuhri
saat membacakan amar putusannya.
Yang menjadi
pertimbangan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini melepaskan
terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dari segala dakwaan serta
tuntutan JPU, salah satunya berkaitan dengan penggunaan surat palsu.
Lebih
lanjut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan
Hakim Saifudin Zuhri berkaitan dengan penggunaan surat palsu, bahwa
surat palsu yang menurut penuntut umum telah digunakan kedua terdakwa
tersebut telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit,
putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia nomer 1258
K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Terhadap vonis lepas
dari dakwaan dan tuntutan JPU ini, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa
Riansyah langsung menyambut baik dengan mengatakan menerima putusan
tersebut. Namun, sikap berbeda ditunjukkan Jaksa Darwis yang langsung
menyatakan pikir-pikir.
Vonis melepaskan kedua
terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum ini sudah diprediksi
Abdul Salam, SH., MHum salah satu penasehat hukum terdakwa Indra Ari
Murto dan terdakwa Riansyah usai mendengarkan pembacaan tuntutan untuk
terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah.
Tuntutan
dua tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja memakai
surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat
itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan alternatief kesatu,
tidak membuat terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah serta tim
penasehat hukum kedua terdakwa gentar.
Abdul
Salam, salah satu penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa
Riansyah saat ditemui usai persidangan menerangkan, bahwa vonis lepas
demi hukum ini akan dijatuhkan pula kepada kedua terdakwa karena Victor
Sukarno Bachtiar, yang juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini namun
dipisah pemberkasannya, telah terlebih dahulu dibebaskan hakim.
"Jika
aktor utamanya dinyatakan tidak bersalah dan divonis lepas demi hukum,
sebagai terdakwa yang didakwa dengan pasal 55 atau ikut serta, majelis
hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini sudah sepatutnya juga
menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah tidak bersalah
dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," ungkap
Abdul Salam.
Pertimbangan majelis hakim kali ini, lanjut Abdul Salam, lebih teliti dan lebih dalam, masuknya ke ranah Kepailitan.
"Masalah
perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan kedua terdakwa, tidak
langsung dibahas karena perkara ini sebenarnya perdata khusus, bukan
perkara pidana, sebagaiman didakwakan penuntut umum yakni pasal 263 ayat
(2), 242 Ayat (1)," papar Abdul Salam.
Abdul
Salam juga berharap, kedepannya para penegak hukum jangan lagi melakukan
kriminalisasi terhadap profesi advokat karena para advokat itu didalam
menjalankan profesinya dilindungi hukum. (Ban)