Surabaya, Newsweek - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur Utama PT INKA
(2018-2023) sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan pemberian dana
talangan dalam proyek Solar Photovoltaic Power Plant 200 MW dan Smart City di
Kinshasa, Republik Kongo, yang melibatkan TSG Infrastructure. Usai resmi jadi
tersangka, penyidik langsung menjebloskan Budi ke tahanan.
Dalam konferensi pers yang
digelar di kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024), Mia Amiati, Kepala Kejati
Jatim menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: PRINT-769/M.5/FD.2/06/2024
tanggal 6 Juni 2024.
Kasus ini berawal saat acara
Indonesia Africa Infrastructure Development (IAID) yang berlangsung pada 20
hingga 22 Agustus 2019 di Bali. Dalam pertemuan tersebut, Budi Noviantara yang
saat itu mebjabat sebagai Direktur Utama PT INKA, berdiskusi dengan pihak
terkait mengenai potensi proyek perkeretaapian di Democratic Republic of Congo
(DRC). Pada bulan Maret 2020, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp 2
miliar kepada salah satu saksi sebagai operasional untuk proyek tersebut.
Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT IMST (INKA Multi
Solusi Trading) dan Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure di
Singapura. Tindakan ini diduga melanggar peraturan pemerintah terkait pendirian
anak perusahaan di lingkungan BUMN.
“Proyek ini diduga melibatkan
tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana
talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara
telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan
negara,” ujar Mia Amiati.
Mia berjanji akan berusaha
menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi
Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta
mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Budi Noviantara diduga telah
melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer
sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia
juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang
melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG
Global Holding.
Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkasnya. (Ban)