DPRD Suabaya: Partai Politik yang Memiliki Kursi di DPRD Mendapatkan Porsi Menjabat

Arif Fathoni Wakil Pimpinan Sementara DPRD Surabaya

 



Surabaya-Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan bahwa,  Rabu (9/10/2024) akan menggelar sidang paripurna. Hal itu disampaikan setelah dirinya bermusyawarah dengan Ketua Pimpinan sementara Adi Sutarwijono dan Wakil Pimpinan sementara Bahtiyar Rifai.

"Setelah itu akan kita ajukan surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Memang dari empat pimpinan DPRD Kota Surabaya, baru tiga partai politik yang sesuai dengan hasil pemilu yang sudah mengusulkan nama. Dari Partai Gerindra ada Mas Bahtiyar Rifai, PKB ada Bu Laila Mufidah dan dari Partai Golkar saya sendiri," kata Arif Fathoni, Minggu (6/10/2024).

Arif Fathoni menjelaskan, baru kemudian kita akan mengesahkan pimpinan alat kelengkapan dewan. Untuk pimpinan alat kelengkapan dewan, itu sebenarnya konsensus hasil musyawarah seluruh ketua partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya.

"Semua sudah memiliki kesepahaman tentang komposisi maupun formasi alat kelengkapan dewan. InsyaAllah sistem penataannya juga memenuhi prinsip proporsionalitas. Artinya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya, InsyaAllah mendapatkan porsi menjabat di semua alat kelengkapan dewan yang ada," tandasnya.

Ia menyampaikan, sebenarnya pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Artinya, tahapan ini kita jalankan terlebih dahulu. Mudah-mudahan, satu partai politik yang belum mengusulkan nama, dalam waktu dekat segera menerbitkan rekomendasinya.

"Tetapi kalaupun belum, itu bisa dilakukan Paripurna kembali dan pengusulan SK terpisah. Artinya dalam keputusan paripurna DPRD nanti itu juga memuat pasal pengecualian bahwa terhadap satu unsur pimpinan yang lain akan dilakukan proses pengusulan secara terpisah dari sidang paripurna," bebernya.

Menurut dia, tidak ada masalah, di beberapa kabupaten/kota juga hal semacam itu sudah terselengggara baik di Trenggalek, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, itu semua sudah bisa berjalan. Karena memang ada surat edaran Mendagrinya.

"Kalau di surat edaran Mendagri itu selambat-lambatnya dua minggu. Tetapi kami yakin, Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, maka Pj Gubernur akan segera membuat surat keputusan itu," ungkapnya. ( Adv/ Ham )



Lebih baru Lebih lama
Advertisement