Diduga Rugikan Negara Rp 25 Miliar Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA

SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) BN terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. 

Disebutkan dalam keterangannya  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, terhadap kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar.

Diungkapkan Kajati atas penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) ini didapat serangkaian proses tindakan penyidikan, termasuk di antaranya memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo lengkap bukti.

"Selain pemeriksaan saksi-saksi sejumlah 24 orang, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, juga telah melakukan penggeledehan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti," ujarnya, Selasa (1/10/2024) di kantor Kejaksaan Tinggi Jatim.

Mia Amiati menambahkan, adapun kasus posisi ini adalah pada 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa insfrastruktur development (IAID) di Bali yang dihadiri BN selaku Direktur Utama PT INKA.

Pada Desember di tahun yang sama, BN diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.      

Dari pertemuan tersebut, keduanya diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, BN saat masih menjabat sebagai Dirut PT INKA. Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa Pada Maret 2020 atas permintaan salah satu pihak, BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk biaya operasional terkait pertemuan itu. 

Diungkapkan Kajati atas penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) BN ini didapat serangkaian proses tindakan penyidikan, termasuk di antaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo lengkap bukti.

Untuk menindaklanjuti proyek di Konggo tersebut PT INKA dan TSG Global Holding pada 25 Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE. lTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia dan pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai oleh PT IMST sebesar 40.000 SGD.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Keterangan berlanjut pada pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019, yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

"Lalu pada waktu tertentu, BN selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana," urainya.

Atas perbuatan tersebut, selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun, oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 21.153.475.000, ditambah $ 265.300,00 USD atau Rp 3.979.500.000, dan $ 40.000,00 SGD atau Rp 480.000.000 dengan total sebesar Rp 25.612.975.000.

"Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya," tegas Kajati kepada awak media.

Dalam perkara ini, sambungnya, penyidik telah menetapkan BN sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya," pungkasnya. (mon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement