Adi Sutarwidjono Ketua ( Sementara ) DPRD Surabaya |
Surabaya- Anggota DPRD Surabaya periode 2024-2029 yang baru saja dilantik masih belum bisa melakukan kegiatan kedewanan karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum terbentuk.
Menurut Adi Sutarwijono Ketua (sementara) DPRD Surabaya, 50 wakil rakyat tetap bisa menjalankan kegiatan secara personal yakni, memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan jaringan dan konstituen.
“Tetap bisa berkegiatan yakni, dengan menjalin dan memperkuat komunikasi dengan jejaring, soal arah pembangunan Kota Surabaya yang akan datang maupun, yang sudah dijalankan,” ujar Adi Sutarwijono, Rabu (04/09/2024).
Ia menjelaskan, para anggota yang baru juga berkesempatan untuk mensukseskan jalannya Pilkada Surabaya 2024 yakni, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Membangun komunikasi dengan masyarakat, soal suksesnya Pilkada, karena hasil Pilkada akan menentukan arah kebijakan pembangunan,” tandasnya.
Sebelumnya, pasca pelantikan 50 anggota periode 2024-2029, kondisi DPRD Surabaya masih sepi aktifitas karena harus menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Sedangkan untuk pembentukan fraksi juga masih harus menunggu unsur pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua DPRD Surabaya) yang statusnya definitif. Karena di dalamnya ada Surat Keputusan (SK) pembentukan harus dari pimpinan yang definitif. Untuk kepentingan keabsahan SK pembentukan AKD.
Untuk fraksi, sudah mulai bisa diperkirakan bahwa DPRD Surabaya bakal memiliki 7 fraksi diantaranya PDIP (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKB (5 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (5 kursi), dan PSI (5 kursi).
Kemudian ada 1 fraksi gabungan yang terdiri dari partai Demokrat (3 kursi), Nasdem (2 kursi), dan PPP (3 kursi), sedangan posisi PAN yang memiliki 3 kursi masih menunggu konfirmasi lanjutan. ( Adv/ Ham)