Pelantikan Pejabat Pemkot Surabaya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi |
Surabaya-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pelantikan pejabat. Pelantikan jabatan itu, diikuti oleh 63 Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari Jabatan Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemkot Surabaya.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di Lobby Lantai 2 Balai Kota Surabaya, Kamis (19/9/2024). Hadir pula dalam kesempatan tersebut, sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Surabaya.
Wali Kota Eri mengatakan bahwa pelantikan jabatan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan. Seperti adanya camat, lurah, dan beberapa kasi (kepala seksi) yang telah pensiun, maupun untuk mengisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur. Sehingga dengan adanya pelantikan tersebut, semua layanan pemerintahan dan kesehatan dapat terus berjalan.
“Pelantikan ini hanya untuk mengisi kekosongan, karena banyak tempat yang kosong, sekitar 63 yang kosong. Mengisi 63 orang yang pensiun, bukan memindah tapi untuk mengisi yang kosong, baik dari lurah, camat, dan kasi, juga mengisi rumah sakit timur untuk medicalnya,” kata Wali Kota Eri.
Ia berpesan kepada seluruh ASN yang baru dilantik untuk bekerja bagi kepentingan masyarakat di Kota Pahlawan. Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya menjalankan syariat agama dan aturan pemerintah dengan baik. “Jaga marwah kita, tunjukkan dedikasi dan kinerja kita. Berikanlah yang terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Surabaya,” tegasnya.
Wali Kota Eri berharap, para pejabat yang baru dilantik memiliki jiwa yang santun dan ketegasan selama menjalankan tugasnya. “Jangan sampai, ketika sudah mendapat amanah tapi tidak bersemangat dalam hidupnya, itu bisa merusak organisasi kita di pemerintah kota,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa para pejabat yang telah dilantik, diharapkan bisa beradaptasi dengan cepat dan berkontribusi positif bagi Kota Pahlawan. “Ketika sudah mendapat jabat, turunlah ke bawah, berikan yang terbaik karena sejatinya pemimpin atau pejabat adalah pelayan bagi masyarakat,” kata dia.
Di sisi lain, Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menjelaskan, pelantikan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 yang merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Memperbolehkan adanya penggantian hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat efektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan. Selanjutnya dalam Pasal 71 disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri RI.
“Kenapa baru sekarang dilantik? Karena menunggu (surat) Mendagri turun. Kalau tidak ada izin Mendagri, maka tidak boleh Walikota enam bulan sebelumnya untuk melakukan pelantikan untuk mengisi kekosongan jabatan,” pungkasnya. (Ham)