Berdasarkan pantauan, terpidana yang sebelumnya tidak
ditahan tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 15.00. Terpidana Rochmad
datang dengan mobil bersama Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, terpidana
pergi dengan mobil dari pintu belakang kantor kejari sekitar pukul 17.30. Putu
saat dikonfirmasi tidak membantah mengenai eksekusi tersebut. Hanya dia tidak
banyak berkomentar. Dia meminta untuk konfirmasi kepada anggotanya, Candra
Anggara. Namun, Candra mengaku tidak tahu mengenai eksekusi tersebut. “Iya,
benar. Nanti langsung sama Candra saja,” kata Putu di kantor Kejari Surabaya
kemarin.
Kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dalam
putusan kasasi dinyatakan bersalah menggelembungkan tagihan kreditur PT Alam
Galaxy dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan
Niaga Surabaya. Akibatnya, PT Alam Galaxy pailit.
Utang kreditur Atikah Ashiblie yang seharusnya Rp 39
miliar mereka catat dalam daftar piutang kreditur sebesar Rp 117,4 miliar.
Tagihan kreditur Hadi Sutino yang semestinya Rp 59,1 miliar mereka catat
menjadi Rp 102,6 miliar. Pengacara kedua terpidana, Roy Coastrio masih belum
memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kemarin.
Sementara itu, pengacara PT Alam Galaxy Sudiman Sidabukke
menyatakan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan niaga
yang memailitkan perusahaan properti tersebut. PK itu diajukan berdasarkan
bukti putusan pidana terhadap dua kurator tersebut.“Kami mengajukan PK
berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracth ini,” kata Sudiman saat
dikonfirmasi kemarin.
Menurut dia, PT Alam Galaxy sebenarnya tidak memiliki utang terhadap kedua
kreditur tersebut. Nilai itu sebenarnya terkait saham dari kreditur yang
sebelumnya menjadi pemegang saham. (Ban)