Surabaya, Newsweek - Tidak
terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya
dilelang dengan harga murah. Edy Santoso menempuh jalur hukum dengan menggugat
sebesar Rp.800 juta secara tanggung renteng terhadap Clara Aristantina Rahayu
(Tergugat 1), Hudojo (Tergugat 2), KPKNL Surabaya (Tergugat 3), PT. Bank
Sinarmas Tbk Surabaya (Tergugat 4) dan Notaris Dedy Wijaya SH.Mkn serta
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1.
Gugatan perbuatan
melawan hukum yang tercatat dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby itu,
saat ini memasuki agenda penyerahan 19 bukti surat dari pihak Edy Santoso
selaku Penggugat.
"Clara
Aristantina Rahayu kita gugat karena posisinya sebagai pemegang Hak Cessie dari
PT. Bank Sinarmas, sekaligus pihak Pemohon lelang. Sedangkan Hudojo adalah
mantan mertua dari Clara sebagai pihak pemenang lelang," kata kuasa hukum
Edy, Yan Dominggus Labobar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis
(5/9/2024).
Menurut Yan, mereka
digugat karena telah melelang rumah milik Kliennya yang dijadikan jaminan
hutang di Bank Sinarmas, secara tidak fair dan disinyalir bukan diajukan oleh
Tergugat 1 yakni Clara Aristantina Rahayu.
"Kita sudah
laporkan hal itu ke Polisi dan sekarang masih proses pemeriksaan di Polda
Jatim. Berdasarkan dokumen yang kita punya berupa foto copy dari risalah lelang
serta dokumen pendukung lainnya, patut diduga semua tanda tangan dari
Tergugat 1 yaitu Ibu Clara Aristantina Rahayu dipalsukan," tuturnya kepada
media.
Yan menjelaskan,
dugaan pemalsuan itu semakin jelas terungkap pada saat sidang mediasi, sudah
ada pengakuan dari Clara di depan hakim mediasi dan pihak-pihak yang lain,
kalau dia tidak tanda tangan pada surat permohonan lelang atas rumah Kliennya
ini.
"Hal itu juga
dapat kita buktikan pada saat gugatan pertama terkait dengan gugatan perlawanan
eksekusi. Saat itu ibu Clara sudah mengakui bahwa tanda tangan yang ada dalam
dokumen tersebut bukan tanda tangannya dia," jelasnya.
Berkaitan dengan
dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Yan memastikan sudah menunjukan kepada
majelis hakim dan sudah dilihat mana tanda tangan aslinya dan mana
pembandingnya. Namun sayangnya tutur Yan, terkait dengan dokumen-dokumen lelang
pihaknya hanya memegang foto copynya saja, sebab dokumen-dokumen aslinya ada di
KPKNL.
"Makanya tadi
saya sempat minta, minimal majelis hakim memerintahkan karena kewenangan itu
ada pada majelis untuk supaya KPKNL ini menghadirakan bukti-bukti aslinya.
Sebab pada saat persidangan perlawanan eksekusi yang lalu tidak ada dokumen
asli yang dihadirkan KPKNL," tutur Yan.
Melihat kasus lelang
eksekusi sekarang ini sedang tranding dan booming, Yan berharap kasus yang
menimpah Kliennya ini di usut tuntas. "Proses lelang dan eksekusi hak
tanggungan diduga banyak direkayasa oleh oknum-oknum yang ada di KPKNL. Ada
brokernya. Kita minta dugaan rekayasa lelang ini diungkap, mumpung sekarang
lagi tranding dan booming dengan kasus-kasus lelang eksekusi. Kita sekarang ini
minta tanggung jawab KPKNL terkait dengan tugas dan kewenangnya sebagai pejabat
lelang," harap Yan.
Selanjutnya Yan
menceritakan bagaimana awal mula rumah Edy dilelang. Awalnya Edy
Santoso mengajukan Kredit pembiayaan di Bank Sinarmas dan diberikan pinjaman
sebesar Rp.250 Juta. Selanjutnya pinjaman itu dibayar oleh Edy secara berkala
dan masih sisa sekitar Rp.114 Juta termasuk bunga dan denda.
Lantaran pandemi
Covid-19 menyebabkan kondisi usaha Edy menjadi terpuruk sehingga dia terhalang
membayar cicilan, hingga akhirnya di hutang Edy di Cessie, "Cessie
ini pemenangnya Tergugat 1 Clara," ujar Yan.
Karena Edy tidak bisa
bayar, kemudian Edy mendapatkan somasi hingga akhirnya jaminan rumah Edy disita
dan dilelang. "Cessienya menurut informasi dari pihak yang mengajukan
nilainya Rp.250 juta. Tapi berdasarkan rincian biaya lelang (ada buktinya)
disitu ditulis Rp.350 juta" katanya.
Tak hanya itu, Yan
juga mengeluhkan tentang nasib Edy yang tidak mendapatkan pengembalian sama
sekali atas penjualan lelang rumahnya, namun malah seolah-olah sengaja di
klop-klopkan oleh para Tergugat.
"Rumah Edy sesuai harga pasaran nilainya sekitar Rp1,5 Miliar, sedangkan nilai likwiditasnya sebesar Rp.800 juta. Sedangkan sisa hutang Edy di Bank Sinarmas sebesar Rp.114 Juta," keluh Yan Dominggus Labobar. (Ban)