Surabaya, Newsweek - Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa. Dalam Heru mengakui perbuatannya telah menendang muka Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.
Aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok. "Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan," papar terdakwa Heru Herlambang. Senin (9/9/2024).
Bukan
itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan
bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak
alasan"
"Iya
itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil
saya Pesok. Namun tidak ada respon. Karena tidak ada respon lalu saya berusaha
bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu besok harinya. lalu
saya bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki
kanannya ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak
mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Heru Herlambang.
Terpisah
Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan
WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan
(Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun
terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat
terdakwa, "Yang meminta maaf harusnya korban sendirilah yang harusnya
minta maaf," Jelas Billy.
Jaksa
Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023
sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola
Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang
bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby
One Icon Residen.
Saat
keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk
berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang
isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area
parkir LT.P13 atau P 3.
Korban
Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena
masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi
40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau
rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis
dinding atau wallpaper juga belum siap.
Namun
terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus
dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area
parkir.
Terdakwa
Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing
untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain
tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui
panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di
samping kanan korban Agustinus.
Dalam
pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi
Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan
dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses
dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan
vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor
sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
Namun
setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh
terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan
ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari
management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok
kena mobil lain.
Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut. Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.
Tidak
berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa
Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab
minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang
“tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ?
Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji "satu minggu lah
pak".
Tetapi
terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang
"besok, pokoknya besok" dan dijawab oleh korban Agustinus
"Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir
jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : "Besok”
sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.
Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab "jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.
Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (Ban)