Surabaya, Newsweek - Insinyur Dwi Wantoro, terdakwa kasus penipuan dengan modus jasa kontraktor divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Taufan Mandala.
Dia dinilai bersalah melanggar pasal 378 KUHP, setelah merugikan Ria Winata sebesar Rp.177 Juta pada kasus renovasi rumahnya di Jl. Pakuwon City Surabaya. "Dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya di ruang sidang Candra PN. Surabaya. Kamis (05/9/2024).
Vonis ini dijatuhkan setelah hakim Taufan Mandala membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, dan terdakwa berbelit-belit selama menjalani persidangan. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum" lanjut hakim membacakan amar putusan.
Diketahui, Vonis dari hakim Taufan Mandala ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dikonfirmasi selesai mengikuti sidang vonis, Ria Winata selaku korban dari terdakwa Dwi Wantoro mengaku bisa menerima vonis yang diberikan oleh hakim Taufan Mandala. Ria merasa vonis 2 Tahun tersebut sudah cukup adil, mengingat 2 tahun yang lalu dia pernah mengejar terdakwa yang mendadak hilang begitu saja setelah menerima uang pembayaran renovasi rumah dari dirinya. "Cukup adil vonis itu. 2 tahun yang lalu saya sempat kejar-kejar dia yang waktu itu kabur setelah terima uang," katanya.
Hal senada diucapkan oleh kuasa hukum Ria, yaitu Samuel Rudy Takalapeta SH. "Vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab nilai kerugiannya cukup besar Rp.177 Juta," ucapnya.
Perkara ini berawal saat terdakwa Ir. Dwi Wantoro menawarkan jasa kontraktornya melalui Vera pada 2022. Saat itu, terdakwa menjanjikan fee jika Vera mendapatkan pelanggan.
Merasa berpeluang bakal mendapatkan cuan, kemudian Vera pada 10 Juni 2022 menghubungi Ria dan menawarkan jasa kontraktor dari terdakwa. Awalnya Ria tidak tertarik dengan tawaran dari Vera tersebut. Namun pada 11 Agustus 2022 berubah pikiran saat dia akan merenovasi rumahnya tersebut di Pakuwon City,
Ria juga diyakinkan oleh Vera bahwa jasa kontraktor yang dikerjakan terdakwa sangatlah profesional dan bertanggung jawab. Pada 17 Agustus, Terdakwa mengirimkan melalui email Rincian Biaya Anggaran (RAB) dan desain gambar rencana bangunan senilai Rp 282 juta kepada Ria. Setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp 255 juta.
Untuk pembayarannya dilakukan dalam bentuk beberapa termin. Termin pertama senilai Rp 127 juta dibayarkan Ria pada 19 Agustus 2022 melalui transfer bank. Usai menerima transferan dari Ria, terdakwa mengaku uangnya habis digunakan untuk pembelian bahan bangunan sambil memberikan bukti transfer, namun ternyata belakangan terbukti kalau beberapa bukti tersebut dipalsukan.
Pada 8 September 2022, Ria menyerahkan kunci rumah kepada terdakwa untuk memulai renovasi rumahnya Pakuwon City. Namun, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwalkan dan gaji para pekerja juga belum dibayarkan oleh terdakwa.
Pada 9 September 2022, Ria kembali mengirimkan uang termin kedua senilai Rp 50 juta meski pekerjaan lantai pertama belum selesai. Kembali, pekerjaan tidak dikerjakan oleh terdakwa sebagaimana mestinya sesuai spek dan desain gambar rencana bangunan.
Kesal, Ria pun mengirim dua kali surat somasi kepada
terdakwa pada 27 dan 30 Oktober 2022. Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya
untuk memberikan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan Ria seseuai progres
pekerjaan yang sudah terdakwa kerjakan. Tak ada jalan lain, Ria akhirnya
melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan. (Ban)