SIDOARJO - Sesuai dengan Surat Keputusan
Bersama Tim Nasional Stranas PK tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun
2023-2024, salah satunya adalah aksi Penguatan Pengawasan pada Badan Usaha
Pemerintah (BUMN-BUMD). Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK
mendorong sinergitas BUMN dan BUMD melalui kerjasama pada sektor pertambangan
dan pengelolaan sampah.
Kabupaten
Sidoarjo termasuk 7 pemerintah daerah yang turut dalam acara tersebut.
Pemerintah daerah yang diundang ini dinilai telah berhasil menjual produk hasil
olahan sampah melalui RDF (Refuse Derived Fuel).
Atas nama
pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Plt.Bupati Sidoarjo H.Subandi SH.,M.Kn
menandatangani perjanjian Kerjasama BUMN dan BUMD, Kamis (22/8) pada sektor
pengelolaan sampah, di Gedung Juang Lantai 3, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
selatan. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.
Penandatanganan
Kesepakatan Bersama oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur
untuk pemanfaatan hasil pengolahan sampah.
Koordinator
Stranas PK, Pahala Nainggolan, yang juga Deputi
Pencegahan dan Monitoring KPK RI,
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan
Pengawasan Badan Usaha Pemerintah ( BUMN
dan BUMD). Aksi ini didasari pada belum optimalnya proses pengawasan
terhadap badan usaha pemerintah. Selain
penandatanganan perjanjian kerjasama, acara juga diisi dengan arahan dari
Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, untuk mengajak lebih banyak Kerjasama
BUMN BUMD diseluruh daerah di Indonesia.
Pertambangan
dan Pengolahan sampah masih menjadi isu krusial bagi sebagian besar daerah di
Indonesia. Terutama untuk pengolahan sampah di berbagai Kabupaten/Kota di
Indonesia belum tertangani secara keseluruhan dengan baik. Pengolahan sampah
masih banyak berakhir dengan pembakaran
sampah terbuka, dikubur ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.
Oleh karena
itu, Stranas PK menekankan pengimplementasiannya di 2 sektor yaitu sektor
pertambangan yang dinilai rentan praktik korupsi serta sektor pengolahan sampah
yang merupakan isu krusial dan juga merupakan salah satu permasalahan yang
menjadi perhatian dunia.
Untuk sektor
pengolahan sampah Stranas PK menekankan prinsip sekali dayung dua tiga pulau
terlampaui dimana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam
mengolah energi terbarukan.
Sementara
itu, Plt.Bupati Sidoarjo Subandi ditemui seusai penandatangan perjanjian,
mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah harus didasarkan pada asas
tanggungjawab, keberlanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas ekonomi, dan
asas kesadaran. “Tugas pemerintah daerah, menjamin adanya pengelolaan sampah
yang baik dan berwawasan Lingkungan,” jelas Subandi.
Ia optimis
bahwa, penandatanganan kerjasama ini akan membawa perubahan yang signifikan
dalam pengelolaan sampah di Kabupate Sidoarjo. Kolaborasi ini adalah bukti
nyata komitmen kita untuk membangun lingkungan yang lebih baik. (Had/ADV)