Surabaya, Newsweek - Kuasa hukum PT. Hitakara korban mafia peradilan PN
Surabaya berikan apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah merekomendasikan
pemecatan Hakim Mangapul, S.H., M.H. salah satu hakim yang menjatuhkan vonis
bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers
di Surabaya, Kamis (29/08/2024).
Rekomendasi pemecatan ini dinilai telah tepat, sebab seperti yang sedang
ramai dalam pemberitaaan Hakim Mangapul, S.H., M.H. dinilai sebagai hakim mafia
di PN Surabaya, sebab setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada
tanggal 30 juli 2024 hakim Mangapul, S.H., M.H. bersama dengan hakim Suswanti,
S.H. dan hakim Sudar, S.H. menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Victor S.
Bachtiar yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No.
952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Penilaian mafia kepada hakim yang menjatuhkan vonis onslag tersebut
lantaran dalam fakta persidangan telah terungkap dengan terang benderang peran
terdakwa Victor S. Bachtiar selaku kuasa hukum pemohon PKPU membuat tagihan
palsu kepada PT. Hitakara, padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT.
Tiga Sekawan sehingga berakibat dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam
harta pailit yang saat ini dikuasai kurator.
“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke
Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal:
Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby”. Kami minta hakim
Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK
mengungkap suap” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT.
Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. dalam konperensi pers di Surabaya
(29/8).
“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan
topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap Terdakwa Victor S. Bahtiar
jelas tidak didaasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan
Gregorius Ronald Tannur” lanjutnya.
“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap
proses peradilan yang sedang berlangsung”.
Dirinya juga berharap pada perkara yang saat ini berlangsung di Pengadilan
Negeri Surabaya dalam perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan Terdakwa
Indra Ari Murto dan Riansyah masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.
Pada masa pendemi COVID -19 dimana Pemerintah yang mempunyai kebijakan
dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir seluruh perusahaan
mengalami kerugian, namun dengan berkhirnya pandemi tersebut PT Hitakara
berangsur membaik, namun saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti
beroperasi karena pailit. (Ban)