KPU Kota Surabaya Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ini Tahapan Pilkada Surabaya 2024




KPU Kota Surabaya Gelar Media Gathering Soal Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024


Surabaya- Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya gelar media gathering soal sosialisasi pelaksanaan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Tahun 2024, Jumat ( 23/08/2024 ) di Aula lantai 3 Kantor KPU Kota Surabaya. Dalam kesempatan itu, KPU Surabaya menyampaikan bahwa, tahapan Pilkada Surabaya tetap berjalan normal. Namun soal syarat pendaftarannya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisiapasi Masyarakat dan SDM, Subairi mengatakan, KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terkait, keabsahan persyaratan pasangan calon selama tiga hari yaitu tanggal 15-18 September, dan dilanjutkan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut pada tanggal 15 sampai 21 September.

“Peran serta masyarakat ini juga sangat menentukan nama pasangan calon yang akan lolos dan dilakukan penetapan pada tanggal 22 September , disusul pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon keesokan harinya atau tanggal 23,” kata Subairi.

Sementara Bakron Hadi Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa, alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan diawali dengan pengumuman pendaftaran yang dimulai tanggal 24 hingga tanggal 26 Agustus. Sementara pendaftaran akan dibuka tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.

“Setelah pendaftaran akan dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan kesehatan yang dimulai sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Pemeriksaan kesehatan akan kita pusatkan di RSUD Soewandhi Surabaya,” jelas Bakron Hadi.

Bahkan, KPU Jatim dan KPU Kabupaten/ Kota juga akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September. Sedangkan untuk pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian baru akan dilakukan pada tanggal 5 dan 6 September 2024.

Masih Bakron Hadi, KPU juga memberi kesempatan calon kepala daerah untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi, maupun pengajuan penggantian calon oleh partai politik peserta pemilu dari tanggal 6 hingga 8 September.

“Administrasi perbaikan itu juga akan kita teliti kembali mulai tanggal 6 sampai 14 September. Hasilnya akan kita umumkan pada tanggal 13-14 September,” pungkasnya.( Ham) 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement