KPK Lakukan Observasi dan Usulkan Surabaya Sebagai Percontohan Kota Anti-Korupsi




KPK melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Lakukan Observasi di Kota Surabaya


Surabaya menjadi salah satu dari tiga daerah di Jawa Timur yang diusulkan sebagai calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melakukan observasi di Kota Surabaya, Selasa (27/8/2024).

Observasi dilakukan dengan meninjau langsung sejumlah layanan publik yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebelum peninjauan, KPK juga mengadakan sesi tanya jawab dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di Gedung Graha Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya.

Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham menjelaskan bahwa observasi ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

"Jadi Surabaya diusulkan oleh Provinsi Jawa Timur. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat KPK yang meminta usulan nama kabupaten/kota yang dapat dijadikan calon percontohan," ujar Ariz Dedi setelah observasi di Graha Sawunggaling.

Ariz mengungkapkan bahwa setelah menerima usulan beberapa nama kabupaten/kota dari provinsi, pihaknya melakukan verifikasi lanjutan. Salah satu verifikasi tersebut dilakukan di Kota Surabaya.

"Ada beberapa kriteria yang harus kami nilai untuk menentukan apakah sebuah kabupaten/kota layak menjadi calon percontohan Anti-Korupsi," jelasnya.

Lebih detail, Ariz merinci beberapa indikator penilaian yang harus dipenuhi untuk menjadi calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi. Salah satunya adalah nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikeluarkan oleh KPK. "Kota Surabaya memiliki skor MCP yang cukup tinggi, yakni 97," terangnya.

Selain skor MCP, KPK juga mempertimbangkan beberapa indikator lainnya. Seperti di antaranya, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang paling penting adalah tidak ada kepala daerah atau kepala OPD yang tersangkut kasus pidana korupsi oleh aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun KPK," tegasnya.

Setelah observasi selesai, KPK akan menentukan kabupaten/kota yang layak menjadi daerah percontohan Anti-Korupsi. "Di Jawa Timur, kami memilih tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, dan Kota Blitar," ungkap Ariz.

Ariz menambahkan bahwa dalam menentukan calon percontohan kabupaten/kota Anti-Korupsi, KPK juga mengumpulkan data-data dari kementerian/lembaga terkait. Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki program yang diterapkan di pemerintah kabupaten/kota. "Semua indikator tersebut kami kumpulkan untuk menentukan siapa yang layak menjadi calon percontohan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menyampaikan bahwa dalam tahap observasi ini, terdapat enam indikator dengan 19 item yang dicek satu per satu oleh KPK. "Insyaallah tadi dari enam indikator dengan 19 item, semua berada dalam kondisi yang baik," kata Ikhsan.

Ikhsan juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak menghadapi kendala selama proses observasi yang dilakukan oleh Tim KPK. Bahkan, menurutnya, proses observasi di Surabaya berjalan lebih cepat dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa Insyaallah di Kota Surabaya, dengan indikator yang ada, proses sudah sesuai dengan semua kriteria," ujar Ikhsan.

Mantan Inspektur Kota Surabaya itu juga menegaskan komitmen pemkot dalam upaya pencegahan korupsi. Ia berharap komitmen ini dapat terus berjalan sesuai dengan program dan peraturan yang ada. "Jadi tinggal bagaimana mempertahankan dan meningkatkan," pungkasnya. (Ham)




Lebih baru Lebih lama
Advertisement