Jual Barang Yang Rusak, PT. Sapta Permata Justru Gugat PT. Dove Chemcos Indonesia


Surabaya, Newsweek - David Tri Yulianto Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia didampingi oleh kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H. kemukakan kronologi awal mula terjadinya gugatan oleh PT. Sapta Permata terhadap PT. Dove Chemcos Indonesia, dihadapan awak media, Sabtu (03/08/2024).

Kejadian ini bermula ketika PT. Dove Chemcos Indonesia membeli 4man chemyunion kepada PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750,-. Barang tersebut dikirimkan pada 8 Desember 2022, Kemudian setelah dilakukan pengecekan pada 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan terdapat endapan sehingga PT. Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut Rusak / Cacat.

Atas hal tersebut PT. Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan Komplain dan keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT. Sapta Permata, kemudian komplain tersebut diterima oleh Sales PT. Sapta Permata dan direspon untuk mekanisme return barang, yang mana seharusnya barang tersebut diambil oleh PT. Sapta Permata. Namun setelah PT. Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan oleh PT. Sapta Permata.

Selain itu PT. Dove Chemcos Indonesia meminta statement Stabilitas terkait kestabilan barang tersebut dalam keadaan stabil tetapi mereka tidak dapat menunjukkan data tersebut hingga saat ini. Padahal data stabilitas tersebut sangat penting bagi PT. Dove Chemcos Indonesia.

Kemudian PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan Sample barang tersebut kepada PT. Sapta Permata untuk dikirimkan kepada Supplier mereka, dan jawaban dari PT. Sapta Permata menyimpulkan bahwa barang tersebut tidak terdapat endapan dan telah sesuai dengan spesifikasi. David kemudian menanyakan barang tersebut sebelum dikirimkan kepada Suplier mereka apakah sudah dicek terlebih dahulu oleh PT. Sapta Permata, dan kemudian pengakuan dari PT. Sapta Permata Sample tersebut langsung dikirimkan kepada Suplier mereka tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

David menduga terdapat kejanggalan karena seharusnya PT. Sapta Permata sebagai distributor mestinya melakukan pengecekan barang tersebut terlebih dahulu atas komplain dan keluhannya tetapi PT. Sapta Permata malah langsung mengirimkan Sample tersebut kepada Suplier, sehingga David meragukan hasil kesimpulan bahwa barang tersebut tidak rusak.

Setelah memakan waktu yang cukup lama dari awal komplain, PT. Sapta Permata meminta agar PT. Dove Chemcos Indonesia mengirimkan kembali Sample barang tersebut, kemudian setelah dikirimkan kepada suplier PT. Sapta Permata, Suplier tersebut mengakui bahwa terdapat kerusakan pada filter mereka yang mengakibatkan barang produksi mereka terjadi endapan dan rusak.

Atas pengakuan Suplier bahwa barang tersebut rusak, PT. Sapta Permata meminta barang tersebut di return, tetapi permintaan tersebut baru dilakukan setelah berjalan setengah tahun setelah komplain, yang mana barang tersebut sudah disingkirkan/dibuang oleh PT. Dove Chemcos Indonesia karena bahan kimia yang rusak dapat berbahaya bagi pegawai dan dapat berefek pada bahan bahan yang lain milik PT. Dove Chemcos Indonesia.

Atas hal tersebut PT. Dove Chemcos Indonesia tetap diminta untuk membayar barang rusak tersebut oleh PT. Sapta Permata, tetapi PT. Dove Chemcos Indonesia keberatan apabila harus membayar barang rusak tersebut, karena PT. Dove Chemcos Indonesia juga mengalami kerugian.

PT. Dove Chemcos Indonesia telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi hingga 2 kali dengan kesepakatan potong pembayaran dan pembayaran secara termin, tetapi kesepakatan tidak pernah tercapai dengan PT. Sapta Permata.

Sementara itu, Dr. Johan Widjaja, S.H., M.H. menyebut bahwa sebelumnya antara PT. Dove Chemcos Indonesia dan PT. Sapta Permata telah lama menjalin hubungan bisnis jual beli barang untuk bahan produk kecantikan, tetapi yang terakhir kali ditemukan adanya kecacatan barang yang dipesan.

Permintaan return oleh PT. Sapta Permata juga diberikan dalam rentan waktu 195 hari sejak permintaan komplain pada 13 Desember 2022, sehingga hal tersebut sangat tidak normal.

Atas gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.G.S/2024/PN.Sby tersebut David Tri Yulianto dan Dr. Johan Widjaja menduga adanya maksud dari PT. Sapta Permata dengan menggugat PT. Dove Chemcos Indonesia untuk mencemarkan nama baik PT. Dove Chemcos Indonesia, sebab PT. Sapta Permata kalah persaingan bisnis. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement