Surabaya, Newsweek - Ir. Dwi Wantoro Bin Alm Yani menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kasus Dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp.177 Juta pada kasus renovasi rumah milik Ria Winata di Jl. Pakuwon City Mossel Bay W-8/20 Surabaya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Taufan Mandala, terdakwa Dwi Wantoro mengakui sudah menyelesaikan pekerjaan sekitar 40 persen termasuk memasang kolom beton. “Prosentase sudah 40 persen. Sudah ada kolom beton. Uangnya saya dipakai lebih dulu, akibatnya beberaap tukang belum terbayar,” kata terdakwa di ruang sidang Tirta 2 PN. Surabaya. Kamis (8/8/2024).
Ditanya oleh ketua majelis hakim apakah terdakwa masih bersedia mengembalikan uang yang pernah diterima dari korban Ria Winata? Terdakwa hanya berputar-putar mencari alibi. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa Ir. Dwi Wantoro menawarkan jasa kontraktornya melalui Vera pada 2022. Saat itu, terdakwa menjanjikan fee jika mendapatkan pelanggan kepada Vera.
Kemudian Vera menghubungi Ria untuk menawarkan jasa kontraktor terdakwa pada 10 Juni 2022. Meskipun awalnya tidak tertarik, namun pada 11 Agustus 2022, Ria menghubungi Vera untuk membahas renovasi rumahnya di Pakuwon City Mossel Bay, Surabaya.
“Vera kemudian memperkenalkan Ria kepada terdakwa dan meyakinkan bahwa jasa kontraktor tersebut sangat profesional dan bertanggung jawab,” papar JPU Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/8/2024).
Setelah beberapa kali komunikasi melalui WhatsApp, terdakwa kemudian melakukan survei terhadap rumah Ria. “Pada 17 Agustus, Dwi mengirimkan Rincian Biaya Anggaran (RAB) dan desain gambar senilai Rp 282 juta melalui email. Setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp 255 juta,” ungkapnya.
Pembayaran disepakati dilakukan dalam beberapa termin. Termin pertama senilai Rp 127 juta dibayarkan pada 19 Agustus 2022 melalui transfer bank. Selanjutnya, terdakwa mengaku uang tersebut telah digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan memberikan bukti transfer, namun ternyata beberapa bukti tersebut dipalsukan.
Selanjutnya pada 8 September 2022, Ria menyerahkan kunci rumah kepada terdakwa untuk memulai renovasi. Namun, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal dan gaji para pekerja juga belum dibayarkan oleh terdakwa. Pada 9 September 2022, Ria kembali mengirimkan uang termin kedua senilai Rp 50 juta meskipun pekerjaan lantai pertama belum selesai.
JPU Dewi menerangkan, Ria kemudian mengetahui bahwa gaji para pekerja belum dibayar setelah dihubungi oleh salah satu pekerja pada 25 Oktober 2022. “Ria mengirim dua surat somasi kepada terdakwa pada 27 dan 30 Oktober 2022. Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk memberikan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan,” bebernya.
Tak ada jalan lain, Ria akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan. “Ria menyadari bahwa telah mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 378 KUHP dan 373 KUHP,” pungkas JPU Dewi. (Ban)