Dwi Wantoro Diseret ke Meja Hijau Usai Tipu Rp. 177 Juta Proyek Renovasi Rumah

 

Surabaya, Newsweek - Niat hati mempercayakan renovasi rumahnya ke seorang pria yang mengaku kontraktor, Ria Winata malah mengalami kerugian. Alih-alih mendapatkan rumah yang direnovasi dengan baik, wanita berparas cantik ini justru harus menelan pil pahit dengan kerugian mencapai Rp 177 juta dan proyek yang mangkrak.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dijelaskan, perkara ini berawal saat terdakwa Ir. Dwi Wantoro menawarkan jasa kontraktornya melalui Vera pada 2022. Saat itu, terdakwa menjanjikan fee jika mendapatkan pelanggan kepada Vera.

Kemudian Vera menghubungi Ria untuk menawarkan jasa kontraktor terdakwa pada 10 Juni 2022. Meskipun awalnya tidak tertarik, namun pada 11 Agustus 2022, Ria menghubungi Vera untuk membahas renovasi rumahnya di Pakuwon City Mossel Bay, Surabaya. “Vera kemudian memperkenalkan Ria kepada terdakwa dan meyakinkan bahwa jasa kontraktor tersebut sangat profesional dan bertanggung jawab,” papar JPU Dewi.

Setelah beberapa kali komunikasi melalui WhatsApp, terdakwa kemudian melakukan survei terhadap rumah Ria. “Pada 17 Agustus, Dwi mengirimkan Rincian Biaya Anggaran (RAB) dan desain gambar senilai Rp 282 juta melalui email. Setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sebesar Rp 255 juta,” ungkapnya.

Pembayaran disepakati dilakukan dalam beberapa termin. Termin pertama senilai Rp 127 juta dibayarkan pada 19 Agustus 2022 melalui transfer bank. Selanjutnya, terdakwa mengaku uang tersebut telah digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan memberikan bukti transfer, namun ternyata beberapa bukti tersebut dipalsukan.

Selanjutnya pada 8 September 2022, Ria menyerahkan kunci rumah kepada terdakwa untuk memulai renovasi. “Namun, pekerjaan tidak berjalan sesuai jadwal dan gaji para pekerja juga belum dibayarkan oleh terdakwa. Pada 9 September 2022, Ria kembali mengirimkan uang termin kedua senilai Rp 50 juta meskipun pekerjaan lantai pertama belum selesai.

JPU Dewi menerangkan, Ria kemudian mengetahui bahwa gaji para pekerja belum dibayar setelah dihubungi oleh salah satu pekerja pada 25 Oktober 2022. “Ria mengirim dua surat somasi kepada terdakwa pada 27 dan 30 Oktober 2022. Namun terdakwa tidak memenuhi janjinya untuk memberikan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan,” bebernya.

Tak ada jalan lain, Ria akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Bubutan. “Ria menyadari bahwa telah mengalami kerugian sebesar Rp 177 juta akibat perbuatan terdakwa. Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” tegas JPU Dewi.

Usai surat dakwaan dibacakan, JPU Dewi langsung menghadirkan 5 saksi untuk diperiksa. Lima saksi diantaranya, Ria Winata (korban/pemilik rumah), Lusi (Asisten Rumah Tangga), Vera (teman Ria), Hasan dan Luky (tukang bangunan).

Di hadapan majelis hakim, Ria mengaku tidak menyangka dirinya tertipu. Karena sejak awal Ria mengaku tidak pernah percaya dengan jasa kontraktor. “Vera yang mereferensikan jaksa kontraktor terdakwa ke saya. Karena saya kenal Vera, saya tidak curiga. Apalagi Vera bilangnya terdakwa masih sepupu sama terdakwa,” katanya.

Ria juga menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan terdakwa, rumah yang akan direnovasi hanya berukuran 4×5 meter. “Ukuran yang direnovasi 4×5 meter, akan dilakukan pengecoran DAK untuk lantai 2. Bawah untuk kamar dan atasnya saya akan pakai jemuran,” jelasnya.
Sementara Hasan dan Luky menyebut pekerjaan renovasi rumah hanya sampai 5-10 persen saja. “Saat itu saya kerja masih tahap bongkar tembok dan bagian bawah saja. Selanjutnya saya tidak kerja,” terangnya.

Saat ditanya mengapa dirinya tidak bekerja merenovasi, kedua tukang tersebut menyebut tidak ada bahan untuk dikerjakan. “Bahan tidak dikirim, jadi tidak bisa kerja,” katanya.

Usai sidang kepada wartawan, Ria merasa benar-benar ditipu terdakwa. “Kepada kontraktor terdakwa saya mempercayakan rumah saya direnov, ternyata hasilnya di luar ekspektasi dan tidak amanah sama sekali,” terangnya.

Ia menjelaskan, pekerjaan renovasi rumah berupa ruangan ukuran 4 meter x 5 meter hanya dibongkar-bongkar secara formalitas saja. “Setelah saya tanda tangan kontrak, tidak pernah didatangi lagi. Saya merasa ditipu. Akhirnya saya meneruskan (renovasi) sendiri sampai selesai,” ungkap Ria. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement