Upaya Hukum Kasasi Akan Ditempuh Kejari Surabaya Atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur


Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erentua Damanik, kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. 

 Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya I Putu Arya Wibisana. "Sesuai kewenangan Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur," Ujar Putu Arya, di gedung kejari Surabaya, Kamis (25/07/2024). 

 Banyak hal yang menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengajukan Kasasi, diantaranya soal pertimbangan hakim yang menurut Putu tidak mengakimodir sejumlah fakta-fakta yang diajukan JPU didalam persidangan, termasuk bukti visum et repertum, hasil foresik dan juga CCTV. "Dari hasil foresik itu dan visum et repertum ada salah satu poin yang menyatakan bahwa di (organ) hati korban itu terjadi kerusakan, hatinya itu pecah. 

Di bagian fisik korban juga ada bekas lindasan Ban mobil," Ungkap Putu Arya. Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur telah dituntut untuk menjalani hukuman selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

 Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. "Dari awal kejadian ini, tidak ada satu pun orang yang melihat langsung peristiwa pembunuhan atau penganiayaan," katanya. Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. "CCTV hanya menunjukkan mobil lewat saja, tidak ada bukti jelas mengenai kejadian penganiayaan atau tabrakan," Kata dia. 

 Didalam persidangan, Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Sebelum sidang dan sesudah sidang, hakim itu pun menegaskan bahwa ia hanya manusia biasa dalam mengadili kasus ini. "Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,"demikian Damanik.  (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement