Surabaya, Newsweek - Gregorius
Ronald Tannur anak anggota DPR RI sekaligus terdakwa tewasnya Dini Sera
Afrianti alias DSR dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun
penjara oleh Jaksa Kejari Surabaya.
Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun
dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang
bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran
abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya
diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera
Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan.
Kamis (27/6/2024).
Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.
Di
dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum
minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian. Awalnya
korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk
akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum
minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.
Selanjutnya
Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto,
saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela
pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat. Lalu
sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room
Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.
Sewaktu
di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara
korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar
Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban
DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara
menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.
Saat
terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat
Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan
botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa. Setelah
sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa
mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.
Kemudian
Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk
menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut
dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki
rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen
mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.
Selanjutnya
korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran
melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift.
Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.
Kemudian
korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota
Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain
Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan
Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal
CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap. Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.
Saat
menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor
di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di
dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.
Karena
tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi
sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah
kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang
bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan
Terdakwa melindas korban DSR.
Setelah
Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan
melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada
mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar
terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk
memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil
dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.
Saat
berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada
saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu
saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir. Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.
Saat
menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam
Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu
nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.
Melihat
hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera
Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar
mobil Innova dan mengambil dokumentasi. Kemudian
saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa
apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa
tidak kenal.
Karena
korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama
saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR
ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti
bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu
datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak
tersebut.
Tersudut,
akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa
mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk
ditaruh di baris belakang belakang mobil Innova milik Terdakwa.
Terdakwa
mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10
WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat
di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban
DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi
Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi. Lalu
saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar
korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan
dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.
Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar
korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang
kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit
National Hospital.
Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. (Ban)