Surabaya, Newsweek - Wiliam
Prihaksono, pemilik CV Kurnia Jaya Garment (KJG) kaget saat melihat
nama saksi di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya ternyata berubah. Atas
kejanggalan itu, Wiliam khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi
putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV KJG.
Nama
saksi yang berubah dan berbeda dengan fakta sidang muncul di SIPP PN
Surabaya. Dalam detail perkara nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
ditulis bahwa nama saksi yakni Anggi Setyowati, A.md., Kb.N.
“Padahal saksi yang kita ajukan pada sidang kemarin namanya Anggi
Setiawan. Bukan bernama Anggi Setyowati, apalagi sampai memiliki gelar.
Terus nama Anggi Setyowati ini siapa?” ujar Arif Budi Prasetyo, kuasa
hukum CV KJG dengan nada heran kepada wartawan, Kamis (8/7/2024).
Setelah
mengetahui nama saksi di SIPP PN Surabaya berubah, Arif menyebut
kliennya langsung merasa khawatir. “Klien saya khawatir berubahnya nama
saksi akan mempengaruhi hasil putusan nantinya,” paparnya.
Kata Arif, penulisan nama saksi di SIPP seharusnya sesuai dengan nama
saksi yang hadir di muka persidangan. “Iya nama yang ditulis seharusnya
merujuk pada KTP yang diberikan saksi saat sidang yakni Anggi Setiawan.
Kok ini ditulis Anggi Setyowati,” tegasnya.
Menurutnya,
jika nantinya berubahnya nama saksi berdampak pada hasil putusan, maka
siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. ‘Apakah yang nulis akan
bertanggungjawab terhadap putusan,” jelasnya.
Atas perbedaan nama saksi tersebut, tim kuasa hukum CV KJG akhirnya
menemui Panitera Pengganti (PP) Joko Widodo. “Setelah tahu nama saksi
kok berubah, saya kemudian menemui PP Joko Widodo. Karena sebelumnya
saat saya chat dan telpon Whatsapp tidak ada tanggapan,” katanya.
Saat
ditanya apakah ada penjelasan mengapa nama saksi berbeda, Arif mengaku
PP Joko Widodo tidak memberikan penjelasan. “Setelah saya protes, nama
saksi kemudian diganti sesuai nama saksi saat sidang yaitu Anggi
Setiawan. Tapi tidak memberikan penjelasan,” pungkas Arif. (Ban)