Termohon Mengaku Kaget Nama Saksi dalam SIPP Berubah Tak Sesuai Persidangan

Surabaya, Newsweek - Wiliam Prihaksono, pemilik CV Kurnia Jaya Garment (KJG) kaget saat melihat nama saksi di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya ternyata berubah. Atas kejanggalan itu, Wiliam khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV KJG.

Nama saksi yang berubah dan berbeda dengan fakta sidang muncul di SIPP PN Surabaya. Dalam detail perkara nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby ditulis bahwa nama saksi yakni Anggi Setyowati, A.md., Kb.N. “Padahal saksi yang kita ajukan pada sidang kemarin namanya Anggi Setiawan. Bukan bernama Anggi Setyowati, apalagi sampai memiliki gelar. Terus nama Anggi Setyowati ini siapa?” ujar Arif Budi Prasetyo, kuasa hukum CV KJG dengan nada heran kepada wartawan, Kamis (8/7/2024).

 Setelah mengetahui nama saksi di SIPP PN Surabaya berubah, Arif menyebut kliennya langsung merasa khawatir. “Klien saya khawatir berubahnya nama saksi akan mempengaruhi hasil putusan nantinya,” paparnya. Kata Arif, penulisan nama saksi di SIPP seharusnya sesuai dengan nama saksi yang hadir di muka persidangan. “Iya nama yang ditulis seharusnya merujuk pada KTP yang diberikan saksi saat sidang yakni Anggi Setiawan. Kok ini ditulis Anggi Setyowati,” tegasnya. 

 Menurutnya, jika nantinya berubahnya nama saksi berdampak pada hasil putusan, maka siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. ‘Apakah yang nulis akan bertanggungjawab terhadap putusan,” jelasnya. Atas perbedaan nama saksi tersebut, tim kuasa hukum CV KJG akhirnya menemui Panitera Pengganti (PP) Joko Widodo. “Setelah tahu nama saksi kok berubah, saya kemudian menemui PP Joko Widodo. Karena sebelumnya saat saya chat dan telpon Whatsapp tidak ada tanggapan,” katanya.

 Saat ditanya apakah ada penjelasan mengapa nama saksi berbeda, Arif mengaku PP Joko Widodo tidak memberikan penjelasan. “Setelah saya protes, nama saksi kemudian diganti sesuai nama saksi saat sidang yaitu Anggi Setiawan. Tapi tidak memberikan penjelasan,” pungkas Arif. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement