Surabaya-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik usaha barang bekas. Kali ini, sosialisasi itu dilakukan di kawasan bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (10/7/2024).
Sama seperti sebelumnya, sosialisasi penertiban ini dilakukan dengan persuasif dan humanis. Karenanya, Satpol PP turut menggandeng Kelurahan Bulak Banteng Surabaya untuk memberikan penjelasan kepada para pemilik usaha barang bekas.
Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya bersama lurah di wilayah setempat mengimbau kepada para pemilik usaha agar mengikuti aturan dan tidak meletakkan barang-barang mereka di tepi jalan.
“Satpol PP bersama bapak lurah melakukan sosialisasi dengan memberikan surat peringatan agar pemilik barang mengalihkan barang mereka ke persil milik sendiri, karena banyak ditempati barang-barang seperti palette, sirtu, kayu hingga mobil bekas,” kata Irna.
Irna menjelaskan, Satpol PP Surabaya bakal kembali memberikan surat peringatan kepada warga untuk segera memindahkan barang-barang milik mereka.
“Kami akan melanjutkan sampai surat peringatan ketiga, kita beri jarak waktu supaya mereka bisa menata atau memindahkan barang-barang mereka yang ada bantaran Sungai Kali Tebu ini,” jelasnya.
Pada sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama petugas gabungan juga mengarahkan para pemilik usaha untuk memindahkan barang mereka secara mandiri. “Kita arahkan mereka yang dirasa barang-barangnya berada di tepi jalan, bahkan hampir memakan jalan,” imbuhnya.
Tidak hanya melakukan sosialisasi, Satpol PP Surabaya juga melakukan penertiban dan mengangkut barang milik pengusaha yang sudah tidak digunakan. Tentunya, hal ini atas persetujuan dari para pemilik barang. Karenanya, Satpol PP Surabaya pun langsung membantu pengusaha untuk memindahkan, serta mengangkut barang-barang yang sudah tidak dipergunakan.
“Kami juga mengangkut barang-barang milik mereka yang sudah tidak dipergunakan untuk dibawa oleh rekan-rekan DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga), tentunya atas persetujuan pemilik,” ungkapnya.
Pemilik usaha tersebut diberikan edukasi bahwa lokasi yang mereka gunakan sebagai tempat barang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan. “Untuk tahap awal ini, ada 50 pelaku usaha yang kami lakukan sosialisasi. Tepatnya di sisi barat bantaran Sungai Kali Tebu,” ujar dia.
Nantinya, jika masih ada pelaku usaha yang tidak menertibkan barang miliknya secara mandiri, Satpol PP Kota Surabaya akan menertibkan barang tersebut.
“Tentu akan kami tertibkan, untuk barang-barangnya akan kami angkut dan kami amankan di gudang Satpol PP Kota Surabaya. Kita juga akan melakukan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar,” tegasnya.
Selanjutnya, Satpol PP Surabaya bersama PD terkait akan melakukan penertiban wilayah di bantaran Sungai Kali Tebu dalam waktu dekat. “Penertiban kami lakukan tiga minggu setelah sosialisasi ini, namun sebelumnya akan ada pembersihan untuk barang-barang yang memang tidak terpakai,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Yudhi Priyo Utomo mengatakan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat. Yakni, akses jalan yang semakin menyempit dikarenakan barang bekas yang banyak memakan jalan.
“Kami sudah banyak sekali mendapat aduan dari warga, mereka merasa terganggu karena para pemilik usaha menaruh barang terlalu mengarah ke badan jalan,” kata Yudhi.
Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku. “Harapannya masyarakat bisa memindahkan barang-barang milik mereka, sehingga jalan ini bisa difungsikan sebagai jalan dan tidak mengganggu warga. Rencananya kami juga akan memperluas jalan dengan pengaspalan dan membuat pedestrian,” pungkasnya. (Ham)