Soal Parkir Liar di KBS, Komisi A DPRD Surabaya Berharap Pemkot Melakukan Pergantian Petugas Dishub Secara Berkala

 


Surabaya-Sidak wali kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar di KBS yang meresahkan masyarakat, Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan menilai bahwa, upaya itu merupakan langkah yang tepat.  

Arif Fathoni Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan bahwa, tindakan Walikota tersebut sudah benar, sebagai kepala eksekutif pemerintahan, Walikota harus memastikan terlaksananya Peraturan yang telah ada yakni, Perda Parkir tepi jalan, jika ada juru parkir yang mematok tarif diatas ketentuan maka, itu pelanggaran atas norma.

"Menurut saya wajar jika, Walikota memarahi oknum Jukir dan petugas Dishub yang ada dilokasi," ucap Arif Fathoni, Jumat (12/07/2024).

Arif Fathoni menjelaskan, kemarahan wali kota tersebut menjadi tamparan tersendiri bagi Dishub lantaran wali kota menemukan sendiri praktik jukir liar saat sidak.

"Saya berharap kemarahan Walikota menjadi bahan instrospeksi kepada, seluruh jajaran Dishub Kota Surabaya untuk berbenah. Dan kemarahan walikota tersebut, dijadikan energi untuk terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap, masyarakat Surabaya maupun luar Surabaya yang sedang berlibur dilokasi wisata di Surabaya," kata Arif Fathoni.

Seharusnya, setiap ada temuan Walikota dilapangan, lanjut Arif Fathoni,  Inspektorat langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan, jika ditemukan ada pelanggaran maka sangsi harus diterapkan sesuai dengan Undang-undang.

"ini menjadi momentum bagi Dishub Kota Surabaya, untuk melakukan penertiban terhadap praktek parkir tidak resmi, yang mengganggu kenyamanan masyarakat," bebernya.

Bahkan Ia mendorong adanya upaya penertiban, harus diiringi dengan upaya pembinaan terhadap jukir resmi di kota Surabaya. Sehingga, kita semua bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban kota Surabaya.

"Petugas Dishub yang ditempatkan di lokasi yang dekat dengan pusat keramaian. Saya berharap, baik itu terminal maupun lokasi wisata dilakukan pergantian secara berkala, jangan terlalu lama bertugas disatu titik, nanti akan membuat miskin inovasi dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, paling tidak maksimal 6 bulan harus dirotasi," terangnya.(Adv/Ham)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement