Surabaya, Newsweek - Terdakwa
Robert Simangunsong SH,. MH menjalani sidang keterangan saksi pada
kasus Dugaan pengggunaan gelar akademik palsu di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Di kasus ini, terhadap terdakwa
Robert Simangunsong tidak dilakukan penahanan badan meski diancam
pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi ‘Perseorangan, organisasi, atau
penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau
ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal
60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
“Dia belum lulus, Dia lulus pada Maret 2022.
Pengacaranya
tadi salah kalau bilang dia lulus 2020. Ancaman hukumannya 10 tahun.
Ancaman Pasal 28 ayat (7). Pasal 93 menjelaskan ancamam hukumannya itu
10 tahun,” kata korban Thio Trio Susantono, S.H setelah selesai sidang.
Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, mengenakan
kemeja bermotif batik warna merah, saksi Aris Eko Prasetyo, seorang
pengacara di Surabaya mengatakan penggunaan gelar palsu tersebut dia
ketahui sejak tahun 2016 lalu.
“Gelar yang dimaksud berdasarkan surat kuasa perkara perdata nomer
267/Pdt/2016/PT.Sby dan perkara Nomer 191/Pdt G/2019/PN.Sda dalam
dokumen-dokumennya sudah memakai gelar SH,.MH,” kata saksi diruang
sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Lanjut saksi Aris
pemakaian gelar akademik yang diduga palsu tersebut terjadi salah
satunya pada perkara kepailitan.
“Waktu itu saya sebagai pengurus dan terdakwa sebagai kuasa hukum
debitur,” lanjutnya.
Diketahui, Robert Simangunsong yang adalah warga Wisata Bukit Mas DU
Lion Blok H6-17, RT. 002 RW. 007, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakar
Santri, Kota Surabaya ini di polisikan Kurator Thio Trio Susantono, S.H
kuasa hukum Debitur kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang
Samudera Raya jalan Raya Tunjungan Surabaya.
Jaksa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yulistiono dalam dakwaannya menyebut
perkara ini berawal adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana
Gemilang Samudera Raya yang di gugat PKPU pada Pengadilan Negeri
Surabaya.
Saat itu terdakwa selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana
Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.
Pada
16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana
Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono,
S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan
hutang atas klien Terdakwa.
Atas kejadian tersebut Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan
terdakwa.
Merasa curiga dengan penggunaan
gelar akademis yang tertera pada tandatangan surat terdakwa, Thio Trio
Susantono, S.H. meminta pertemuan dengan terdakwa untuk dilakukan
pembahasan terkait perkara kepailitan dan klarifikasi terkait dengan
penggunaan gelar akademik (S2) Magister Hukum yang digunakan terdakwa.
Dalam pertemuan itu Thio Trio Susantono, S.H menanyakan terkait
keabsahan penggunaan gelar akademik dari terdakwa akan tetapi tidak ada
kesepakatan dan jawaban yang memuaskan.
Karena
masih belum mendapat kejelasan terkait penggunaan gelar akademik
Magister Hukum dari terdakwa. Thio trio Susantono mencari informasi
terkait perkuliahan terdakwa.
“Berdasarkan informasi dari relasinya dikatakan terdakwa sedang menempuh
pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan
kampus Surabaya,” sebut Jaksa Yulistiono.
Selanjutnya
Thio Trio Susantono, S.H. melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita
Harapan terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban
bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan
mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister
Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester
ganjil tahun 2021/2022.
“Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan Saksi Thio
Trio Susantono, S.H. kembali melayangkan surat kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi Wilayah III dan di balas bahwa terdakwa dengan Nomor Induk
Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program
hukum (S2) yang mulai masuk sejak semesetr ganjil tahun 2020/2021 dengan
status mahasiswa aktif,” lanjut Jaksa Yulistiono.
Selain
itu Thio Trio Susantono, S.H. mendapati dokumen Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya (Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama
Robert September 2015) merupakan dokumen yang berisikan terdakwa telah
menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya
perkara tanah bangunan.
Selanjutnya Thio Trio
Susantono dan terdakwa mengadakan pertemuan dan masih didapat
ketidakpastian dan terdakwa tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan
gelar akademik S2 Magister Hukum.
“Merasa dirugikan Thio Trio Susantono membuat pengaduan ke Ditreskrimsus
Polda Jatim terkait dugaan penghinaan gelar akademik palsu dari
terdakwa,” lanjut Jaksa Yulistiono.
Perbuatan terdakwa Robert Simangunsong S.H., M.H.diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. (Ban)