Surabaya, Newsweek - Teka
Teki gelar akademik Magister Hukum atau disingkat MH yang telah
digunakan Robert Simangunsong selama ini akhirnya terungkap di
persidangan. Gelar akademik Magister Hukum atau
MH itu diakui Robert Simangunsong, advokat yang berkantor di Jalan
Arjuno Surabaya, pada persidangan yang digelar Senin (15/7/2024).
Pada
persidangan yang digelar diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya ini, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) mendudukkan Robert Simangunsong di kursi terdakwa. Untuk
diketahui, seharusnya pada persidangan ini, akan didatangkan seorang
saksi ahli pidana dan saksi meringankan. Namun kedua orang saksi itu
nampaknya berhalangan hadir sehingga Hakim Tongani yang ditunjuk sebagai
ketua majelis dalam perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk
melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelum
mengungkap gelar Magister Hukum dan Magister Hukum Islam yang ia klaim
sebagai gelar akademik yang ia peroleh secara sah, terdakwa kasus dugaan
penggunaan gelar palsu ini diminta untuk menjelaskan latar belakang
pendidikannya, termasuk adanya gelar S1 Sarjana Hukum atau SH.
Lebih
lanjut terdakwa Robert Simangunsong menjelaskan, bahwa gelar S1 Sarjana
Hukum nya itu ia peroleh dari Universitas Sumatera Utara (USU). "Tahun
1993 saya lulus dari Fakultas Hukum USU. Kemudian lanjut untuk
memperoleh ijin praktik pengacara dengan mengikuti Pendidikan Khusus
Pendidikan Advokat (PKPA)," ujar Robert Simangunsong dimuka persidangan.
Untuk
Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai pengacara, terdakwa Robert
Simangunsong kembali menjelaskan bahwa BAS itu ia peroleh ketika masih
di Medan. Begitu lulus sebagai pengacara dan
mulai beracara, tahun 1997 terdakwa Robert Simangunsong mengaku pindah
ke Surabaya dan membuka kantor hukum hingga sekarang, di alamat
kantornya yang sekarang.
"Kemudian saya
melanjutkan pendidikan di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang,
mendaftar sebagai mahasiswa pasca sarjana pada tahun 2010," cerita
terdakwa Robert Simangunsong dimuka persidangan. Tahun
2013, lanjut terdakwa Robert Simangunsong, lulus dari Undar Jombang
kemudian menerima ijasah S2 dan mendapat gelar Magister Hukum Islam
disingkat MHI.
Pada tahun 2020, terdakwa Robert
Simangunsong didalam persidangan kembali menjelaskan, mendaftar di
Universitas Pelita Harapan (UPH) sebagai mahasiswa pasca sarjana. Dua tahun kemudian, yaitu 2022, terdakwa Robert Simangunsong mengaku lulus dari UPH dan mendapat gelar Magister Hukum (MH).
Masih
menurut terdakwa Robert Simangunsong, setelah dinyatakan lulus dari
Undar Jombang tahun 2013, ia mulai menggunakan gelarnya. Namun,
gelar yang digunakan bukanlah MHI melainkan MH. Pertimbangan terdakwa
Robert Simangunsong menggunakan gelar MH itu adalah karena ia memang
berhak untuk menggunakannya.
Agus Budianto,
salah satu penuntut umum lalu bertanya ke terdakwa Robert Simangunsong,
ketika menjadi mahasiswa baik di Undar Jombang maupun di UPH, apakah
dirinya masih menjalankan praktik advokatnya? Terdakwa Robert pun
menjawab masih. Berkaitan dengan gelar akademik
MHI yang ia peroleh dari Undar Jombang, Agus Budianto kembali bertanya,
apakah pernah menggunakan gelar tersebut?
Dihadapan
majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukumnya, terdakwa Robert
Simangunsong mengaku tidak pernah menggunakan gelar MHI itu sekalipun. Jaksa
Agus Budianto kembali bertanya ke terdakwa Robert Simangunsong, bahwa
pada tahun 2015 ia sudah menggunakan gelar akademik MH.
"Tahun 2015, anda sudah menggunakan gelar Magister Hukum atau disingkat MH. Apa benar?," tanya jaksa Agus Budianto.
Apa pertimbangan anda, lanjut Jaksa Agus Budianto, anda menggunakan gelar MH, padahal pada tahun itu gelar anda adalah MHI?
Menjawab
pertanyaan penuntut umum ini, terdakwa Robert Simangunsong berdalih
bahwa kesalahan penulisan gelar akademiknya itu terjadi karena ketidak
tahuan stafnya yang bertugas membuat surat menyurat di kantornya. Jaksa Agus Budianto yang mendengar jawaban terdakwa yang terkesan tidak masuk akal itu kemudian mengkritik jawaban terdakwa.
Menurut
Agus Budianto kepada terdakwa Robert Simangunsong, sebagai seorang
advokat dan mempunyai pendidikan yang tinggi, seharusnya terdakwa Robert
Simangunsong paham terkait penggunaan gelar yang ia miliki. "Secara
ijasah, gelar yang berhak anda sandang adalah MHI bukan MH. Anda kan
tahu jika gelar yang tertulis di ijasah itu tidak boleh ditambah dan
tidak boleh dikurangi," hardik jaksa Agus Budianto.
Mendapat penjelasan dari penuntut umum ini, terdakwa Robert Simangunsong hanya bisa terdiam dan tidak bisa memberikan alasan. Robert
Simangunsong kembali tak berkutik dan mengakui perbuatannya manakala
Jaksa Yulistiono, jaksa penuntut umum yang lain, membuka fakta bahwa
terdakwa Robert Simangunsong ini telah menggunakan gelar akademik MH
pada tahun 2021.
Fakta yang dibuka jaksa
Yulistiono itu terkait dengan adanya pekerjaan yang berkaitan dengan
hukum yang ia kerjakan melawan Thio Trio Susantono. Ketika
Jaksa Yulistiono bertanya kepadanya, apakah benar ia sudah menggunakan
gelar MH dalam dokumen-dokumen perkara ketika melawan Thio Trio
Susantono tersebut? Terdakwa Robert Simangunsong akhirnya mengakuinya.
Penggunaan gelar akademik MH yang juga diakui terdakwa Robert Simangunsong terjadi pada September 2015. Lebih
lanjut dijelaskan penuntut umum, pada sebuah putusan perkara di
Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diterbitkan dengan perkara nomor
357, terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik MH.
Terdakwa
Robert Simangunsong juga mengakui pencantuman gelar MH pada surat
keterangan yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum Jombang tahun 2019. Dalam
surat keterangan yang diminta terdakwa tersebut disebutkan bahwa memang
benar Robert Simangunsong pernah menjadi alumni Undar Jombang dengan
gelar MHI.
Penuntut umum kemudian bertanya,
mengapa terdakwa sampai meminta surat keterangan itu padahal gelar MHI
itu tidak pernah digunakan. Terdakwa pun
menjawab bahwa surat pernyataan itu untuk keperluannya mencalonkan diri
sebagai anggota legislatif atau anggota dewan.
Penuntut
umum lalu menunjukkan selembar surat dimuka persidangan. Surat itu
adalah surat permohonan yang diajukan Robert Simangunsong ke Undar
Jombang yang isinya menerangkan bahwa terdakwa adalah mahasiswa Undar
dengan gelar MHI.
Hal lain yang diakui terdakwa
Robert Simangunsong adalah bahwa ia tidak pernah melakukan pengecekan
data-datanya di PDDIKTI terkait dengan status mahasiswanya di Undar
Jombang dan gelar MHI yang tercantum dalam ijasah yang ia peroleh dari
Undar Jombang. Menurut Robert bahwa tidak ada
keharusan baginya untuk melakukan pengecekan di PDDIKTI terhadap
data-datanya yang pernah menjadi mahasiswa di Undar Jombang. (Ban)