Robert Simangungsong Advokat yang Diduga Gunakan Gelar Akademik Palsu Jalani Sidang Agenda Pemeriksaan Terdakwa


Surabaya, Newsweek - Teka Teki gelar akademik Magister Hukum atau disingkat MH yang telah digunakan Robert Simangunsong selama ini akhirnya terungkap di persidangan. Gelar akademik Magister Hukum atau MH itu diakui Robert Simangunsong, advokat yang berkantor di Jalan Arjuno Surabaya, pada persidangan yang digelar Senin (15/7/2024). 

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkan Robert Simangunsong di kursi terdakwa. Untuk diketahui, seharusnya pada persidangan ini, akan didatangkan seorang saksi ahli pidana dan saksi meringankan. Namun kedua orang saksi itu nampaknya berhalangan hadir sehingga Hakim Tongani yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelum mengungkap gelar Magister Hukum dan Magister Hukum Islam yang ia klaim sebagai gelar akademik yang ia peroleh secara sah, terdakwa kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini diminta untuk menjelaskan latar belakang pendidikannya, termasuk adanya gelar S1 Sarjana Hukum atau SH.

Lebih lanjut terdakwa Robert Simangunsong menjelaskan, bahwa gelar S1 Sarjana Hukum nya itu ia peroleh dari Universitas Sumatera Utara (USU). "Tahun 1993 saya lulus dari Fakultas Hukum USU. Kemudian lanjut untuk memperoleh ijin praktik pengacara dengan mengikuti Pendidikan Khusus Pendidikan Advokat (PKPA)," ujar Robert Simangunsong dimuka persidangan.

Untuk Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai pengacara, terdakwa Robert Simangunsong kembali menjelaskan bahwa BAS itu ia peroleh ketika masih di Medan. Begitu lulus sebagai pengacara dan mulai beracara, tahun 1997 terdakwa Robert Simangunsong mengaku pindah ke Surabaya dan membuka kantor hukum hingga sekarang, di alamat kantornya yang sekarang.

"Kemudian saya melanjutkan pendidikan di Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, mendaftar sebagai mahasiswa pasca sarjana pada tahun 2010," cerita terdakwa Robert Simangunsong dimuka persidangan. Tahun 2013, lanjut terdakwa Robert Simangunsong, lulus dari Undar Jombang kemudian menerima ijasah S2 dan mendapat gelar Magister Hukum Islam disingkat MHI.

Pada tahun 2020, terdakwa Robert Simangunsong didalam persidangan kembali menjelaskan, mendaftar di Universitas Pelita Harapan (UPH) sebagai mahasiswa pasca sarjana. Dua tahun kemudian, yaitu 2022, terdakwa Robert Simangunsong mengaku lulus dari UPH dan mendapat gelar Magister Hukum (MH). 

Masih menurut terdakwa Robert Simangunsong, setelah dinyatakan lulus dari Undar Jombang tahun 2013, ia mulai menggunakan gelarnya. Namun, gelar yang digunakan bukanlah MHI melainkan MH. Pertimbangan terdakwa Robert Simangunsong menggunakan gelar MH itu adalah karena ia memang berhak untuk menggunakannya.

Agus Budianto, salah satu penuntut umum lalu bertanya ke terdakwa Robert Simangunsong, ketika menjadi mahasiswa baik di Undar Jombang maupun di UPH, apakah dirinya masih menjalankan praktik advokatnya? Terdakwa Robert pun menjawab masih. Berkaitan dengan gelar akademik MHI yang ia peroleh dari Undar Jombang, Agus Budianto kembali bertanya, apakah pernah menggunakan gelar tersebut?

Dihadapan majelis hakim, JPU dan tim penasehat hukumnya, terdakwa Robert Simangunsong mengaku tidak pernah menggunakan gelar MHI itu sekalipun. Jaksa Agus Budianto kembali bertanya ke terdakwa Robert Simangunsong, bahwa pada tahun 2015 ia sudah menggunakan gelar akademik MH.

"Tahun 2015, anda sudah menggunakan gelar Magister Hukum atau disingkat MH. Apa benar?," tanya jaksa Agus Budianto.

Apa pertimbangan anda, lanjut Jaksa Agus Budianto, anda menggunakan gelar MH, padahal pada tahun itu gelar anda adalah MHI?

Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, terdakwa Robert Simangunsong berdalih bahwa kesalahan penulisan gelar akademiknya itu terjadi karena ketidak tahuan stafnya yang bertugas membuat surat menyurat di kantornya. Jaksa Agus Budianto yang mendengar jawaban terdakwa yang terkesan tidak masuk akal itu kemudian mengkritik jawaban terdakwa.

Menurut Agus Budianto kepada terdakwa Robert Simangunsong, sebagai seorang advokat dan mempunyai pendidikan yang tinggi, seharusnya terdakwa Robert Simangunsong paham terkait penggunaan gelar yang ia miliki. "Secara ijasah, gelar yang berhak anda sandang adalah MHI bukan MH. Anda kan tahu jika gelar yang tertulis di ijasah itu tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi," hardik jaksa Agus Budianto. 

Mendapat penjelasan dari penuntut umum ini, terdakwa Robert Simangunsong hanya bisa terdiam dan tidak bisa memberikan alasan. Robert Simangunsong kembali tak berkutik dan mengakui perbuatannya manakala Jaksa Yulistiono, jaksa penuntut umum yang lain, membuka fakta bahwa terdakwa Robert Simangunsong ini telah menggunakan gelar akademik MH pada tahun 2021.

Fakta yang dibuka jaksa Yulistiono itu terkait dengan adanya pekerjaan yang berkaitan dengan hukum yang ia kerjakan melawan Thio Trio Susantono. Ketika Jaksa Yulistiono bertanya kepadanya, apakah benar ia sudah menggunakan gelar MH dalam dokumen-dokumen perkara ketika melawan Thio Trio Susantono tersebut? Terdakwa Robert Simangunsong akhirnya mengakuinya.

Penggunaan gelar akademik MH yang juga diakui terdakwa Robert Simangunsong terjadi pada September 2015. Lebih lanjut dijelaskan penuntut umum, pada sebuah putusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diterbitkan dengan perkara nomor 357, terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik MH.

Terdakwa Robert Simangunsong juga mengakui pencantuman gelar MH pada surat keterangan yang dikeluarkan Universitas Darul Ulum Jombang tahun 2019. Dalam surat keterangan yang diminta terdakwa tersebut disebutkan bahwa memang benar Robert Simangunsong pernah menjadi alumni Undar Jombang dengan gelar MHI.

Penuntut umum kemudian bertanya, mengapa terdakwa sampai meminta surat keterangan itu padahal gelar MHI itu tidak pernah digunakan. Terdakwa pun menjawab bahwa surat pernyataan itu untuk keperluannya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau anggota dewan.

Penuntut umum lalu menunjukkan selembar surat dimuka persidangan. Surat itu adalah surat permohonan yang diajukan Robert Simangunsong ke Undar Jombang yang isinya menerangkan bahwa terdakwa adalah mahasiswa Undar dengan gelar MHI.

Hal lain yang diakui terdakwa Robert Simangunsong adalah bahwa ia tidak pernah melakukan pengecekan data-datanya di PDDIKTI terkait dengan status mahasiswanya di Undar Jombang dan gelar MHI yang tercantum dalam ijasah yang ia peroleh dari Undar Jombang. Menurut Robert bahwa tidak ada keharusan baginya untuk melakukan pengecekan di PDDIKTI terhadap data-datanya yang pernah menjadi mahasiswa di Undar Jombang. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement