Ratusan Warga Gruduk Kantor Kelurahan Banjar Sugihan, Dispendukcapil: Camat dan Lurah untuk Mediasi Masalah Sosial Kemasyarakatan Warga

 

Demo  Warga Banjar Sugihan  RT 01 Jumat ( 12/7/2024) di Kelurahan Banjar Sugihan


Surabaya- Kasus pindah masuk domisili di Kelurahan Banjar Sugihan tepatnya di RT01 RW 04 menuai konflik warga, dan masih terus bergulir. Bahkan, aksi demo yang dilakukan oleh warga RT 01 di Kelurahan Banjar Sugihan, Jumat ( 12/07/2024) bukan tanpa alasan. 

Pasalnya, warga RT 01 RW 04 merasa kecewa atas kinerja Lurah Banjar Sugihan selama ini, yang dinilai ikut melancarkan terbitnya KK ( Kartu Keluarga ) milik  salah satu warga, karena diduga sudah menandatangani Berita Acara verifikasi Tempat Tinggal tanpa mengetahui RT dan RW, artinya, Lurah setuju atas diterbitkannya KK yang akan dilakukan oleh, Dispendukcapil sebagai instansi yang berwenang dengan menandatangani Berita Acara tersebut. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto Drs, M.si mengatakan bahwa, syarat pindah masuk domisili di Kota Surabaya diperlukan Berita Acara Verifikasi Tempat Tinggal mengetahui RT dan RW setempat.  

Menurut Eddy, jika dalam proses pindah masuk domisili ada masalah dengan warga, sehingga timbul keresahan  didalam masyarakat, maka pihak kelurahan dan Kecamatan harus mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, agar masalah sosial di masyarakat bisa cepat selesai. 

'Kalau ada masalah soal pindah masuk domisili Lurah harus melakukan mediasi antar dua belah pihak. Agar menemukan titik temu dan solusi yang terbaik, sampai masalah sosial di masyarakat benar- benar selesai. Setelah itu baru masalah administrasinya. Jika masih belum selesai Lurah bisa minta bantuan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Eddy, Sabtu ( 13/07/2024). 

Jika Lurah sudah menandatangani Berita Acara verifikasi tempat Tinggal, lanjut Eddy, secara administrasi Lurah telah menyetujui terbitnya KK yang akan diproses oleh Dispendukcapil. Harusnya masalah sosial kemasyarakatannya dulu yang harus diselesaikan, Lurah dan Camat harusnya bisa ngemong masalah sosial kemasyarakatan.

Sementara itu Ketua RT 01/RW 04 Hendrik menjelaskan penolakan perpindahan KK tersebut tentu bukan tanpa sebab. Warga merasa resah dengan seorang warga yang mendapat rekomendasi pindah KK. Karena pernah bermasalah dengan warga. Sehingga warga menuntut agar data warga yang pindah ke RT 01/RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan dibatalkan.

"Dalam kasus yang berbeda, ada sekitar 8 warga pernah dilaporkan dan dipanggil di polrestabes untuk memberikan keterangan. Pemanggilan itu terkait masalah jalan di wilayah Banjar Sugihan RT 01/ RW 04. Oleh sebab itu, kami sebagai warga RT 01 membuat surat pernyataan menolak dan surat tersebut sudah kita berikan kepada kelurahan, akan tetapi kelurahan tak menghiraukan apa yang menjadi unek unek warga," tandas Hendrik.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu,lanjut Hendri, warga telah sepakat akan menyerahkan kembali struktur kepengurusan kampung ke kelurahan dan mengundurkan diri dari jabatan RT, RW, PKK dan kader KSH. 

"Kalau memang tuntutan itu tidak terpenuhi, kita sudah sepakat RT dan RW serta KSH dan PKK akan kita serahkan kembali ke kelurahan. Kita akan terus mengawal tuntutan ini," ujarnya.

Kemudian Muhamad Susanto selaku koordinator aksi demo menyampaikan bahwa, tujuan aksi demo ini untuk mendesak Lurah Gani Nurcahyono untuk mundur dari jabatannya. Mereka menuding lurah telah memberikan rekomendasi KK seorang warga sepihak tanpa melibatkan RT/RW setempat.

"Tuntutan warga ini harga mati, sehingga tuntutan harus segera direalisasikan. Ada dia poin tuntutan kami, pertama pembatalan data kepindahan salah satu warga ke RT 1/RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan. Tuntutan kedua, Lurah Gani Nurcahyono harus pindah, karena dianggap telah melanggar kesepakatan dan mencederai perasaan warga," ungkap Susanto.

Muhamad Susanto yang juga sebagai tokoh masyarakat di Banjarsugihan mengaku, warga juga merasa dirugikan oleh tindakan lurah, karena sebelumnya mereka telah mengirim surat pernyataan ke kelurahan terkait penolakan perpindahan KK seseorang warga yang sebelumnya dianggap bermasalah.

"Padahal kami sudah mengirim surat penolakan itu, mestinya ada pertemuan lanjutan, ternyata oleh Pak Lurah langsung memberikan rekomendasi KK itu ke dispendukcapil, " terangnya.

Dia menilai, Lurah Gani tidak transparan dan tidak melibatkan RT/RW dalam memberikan rekomendasi KK warga tersebut. Hal ini membuat warga merasa tidak dihargai dan hak mereka untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait wilayah mereka terabaikan.

"Warga merasa Pak Lurah telah menciderai perasaan warga. Karena buat apa kalau ada RT/RW yang selama ini membantu lurah tapi tidak dihargai untuk apa! biar Pak Lurah saja yang mengurusi warga kalau seperti itu, " cetusnya.

Ia menambahkan, Lurah Gani dinilai tidak bijak dalam menangani masalah perpindahan KK yang dipersoalkan warga. Warga merasa Lurah Gani tidak mempertimbangkan aspirasi mereka dan memaksakan kehendaknya. "Pak Lurah telah melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak menghargai aspirasi warga," pungkasnya. (Ham)

 


Lebih baru Lebih lama
Advertisement